Banjarmasin, TRIBRATA TV
Dinas Sosial Kota Banjarmasin memberikan bantuan kepada para korban kebakaran yang terjadi di dua lokasi berbeda, yaitu di Pekapuran Laut, Kecamatan Banjarmasin Tengah dan di Alalak, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Kebakaran yang terjadi pada dini hari Sabtu (25/5/2024) tersebut telah menyebabkan kerusakan pada sebuah rumah.
Sedangkan kebakaran di Pekapuran Laut
Api melalap 3 rumah hingga rusak berat dan 2 rumah lainnya mengalami kerusakan sedang di RT 13 dan RT 15 Pekapuran Laut. Selain itu, 1 unit kendaraan roda dua juga turut terbakar dalam peristiwa ini. Kebakaran yang terjadi setelah sholat Ashar pada hari Jumat (24/5/2024) tersebut telah menyebabkan 6 kepala keluarga (KK) dengan total 25 jiwa kehilangan tempat tinggal.
Bantuan itu diserahkan Kasi Linjamsos, Didin, kepada para korban. Didin juga menyampaikan imbauan agar selalu waspada dan berhati hati.
Sementara Bhabinkamtibmas Polsek Banjarmasin Tengah, Bripka Didik.S, minta agar masyarakat selalu waspada terhadap bahaya kebakaran dengan cara mengganti kabel yang tidak layak pakai dan berhati-hati dalam menggunakan api seperti lilin dan lain sebagainya.
Kebakaran kedua terjadi di Alalak, kebakaran terjadi atas Kebakaran ini menyebabkan 1 unit rumah hangus terbakar.
Bantuan juga diberikan kepada para korban kebakaran di Alalak. Didin juga menyampaikan imbauan yang sama kepada masyarakat di Alalak untuk selalu waspada terhadap bahaya kebakaran.
Upaya Pencegahan Kebakaran Dinas Sosial Kota Banjarmasin menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap bahaya kebakaran.
“Gunakan kabel yang berkualitas dan sesuai dengan standar. Matikan peralatan elektronik saat tidak digunakan. Hindari penggunaan api terbuka di dalam rumah.
Bersihkan kompor gas secara rutin.Pasang alat pemadam kebakaran di rumah.Lakukan simulasi kebakaran secara berkala,” kata Didin.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









