Asahan, TRIBRATA TV
Kejaksaan Negeri Asahan menjebloskan Kepala Desa Punggulan Suyatno dan Bendahara Desa, Sutio ke dalam penjara.
Keduanya dipersangkakan telah melakukan penyalahgunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak (BHP) pada Tahun Anggaran 2023 dan Tahun 2024, dengan kerugian sekitar Rp525.820.979,-.
“Hari ini (kedua tersangka) resmi ditahan. Keduanya dititipkan di Lapas Kelas II Labuhan Ruku untuk proses selanjutnya,” ujar Kasi Intel Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, Senin (26/05/2025).
Disampaikan Heriyanto, adapun kasus yang menjerat keduanya terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak (BHP) pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024, dengan kerugian sekitar Rp525.820.979,-.
Dimana dalam proses penyidikan yang dilakukan, pihak Kejaksaan Negeri Asahan menemukan pengelolaan keuangan Desa Punggulan dilakukan tidak sesuai aturan.
“Kita temukan kedua tersangka ini melakukan pencairan Dana Desa tanpa dokumen yang sah, dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Heriyanto.
Selain itu, kedua tersangka tidak memasukkan sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) Tahun 2023 dan Tahun 2024 ke dalam Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa) serta tidak dilaporkan dalam penyusunan APBDesa.
“Perbuatan tersangka terbukti bertentangan dengan UU Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan Negeri Asahan berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan Dana Desa. Kami ingatkan seluruh perangkat Desa di Asahan untuk mengelola anggaran secara transparan, akuntabel dan sesuai peraturan,” akhirnya di Kejaksaan Negeri Asahan, sekira pukul 19.15 WIB.
Sementara itu, saat ditanya apakah benar dirinya menggunakan keuangan Desa untuk bermain judi slot dan perempuan, Suyatno hanya tersenyum tanpa memberi satu katapun sembari masuk ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Asahan. (Gondrong)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








