Takalar, TRIBRATA TV
Pemerintah Kabupaten Takalar menggelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah (OTDA) ke-30 tahun 2026 yang berlangsung khidmat di Lapangan Upacara Kantor Bupati Takalar, Senin (27/4/2026).
Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar, Muhammad Hasbi, yang membacakan amanat tertulis Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian. Peringatan tahun ini mengusung tema sentral: “Dengan Otonomi Daerah Kita Wujudkan Asta Cita.”
Dalam sambutan yang dibacakan Sekda, ditekankan bahwa peringatan Hari OTDA merupakan momentum krusial untuk memperkokoh komitmen pemerintah daerah dalam memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Tema tahun ini mengandung makna kemandirian dan tanggung jawab daerah dalam mengelola potensi lokal. Tujuannya adalah mewujudkan Asta Cita yang merupakan harapan bangsa, melalui sinergi kuat antara pemerintah pusat dan daerah,” ujar Muhammad Hasbi.
Instruksi Efisiensi dan Inovasi
Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, Sekda Takalar menggarisbawahi pentingnya prinsip efisiensi dalam setiap kegiatan pemerintahan. Peringatan hari besar diharapkan tidak terjebak pada seremoni belaka, melainkan harus berdampak pada substansi pelayanan.
Penghematan Anggaran: Menghindari pemborosan yang tidak berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat.
Optimalisasi Sumber Daya: Memastikan setiap penggunaan APBD memberikan nilai tambah bagi pelayanan publik.
Inovasi Lokal: Mendorong daerah untuk kreatif mengembangkan potensi spesifik wilayah dalam kerangka NKRI.
Kehadiran Pejabat
Upacara ini turut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Takalar, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Asisten, Staf Ahli, serta seluruh ASN dan staf di lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar.
Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30 ini menjadi refleksi bagi Pemkab Takalar untuk terus bertransformasi menjadi penyedia layanan publik yang lebih responsif, inovatif, dan akuntabel demi kemajuan daerah. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









