Jombang, TRIBRATA TV
Pembangunan gedung milik PT Fuxin Indonesia Indah yang berlokasi di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, kini menjadi sorotan. Meski dikabarkan proses perizinannya masih dalam tahap pengurusan, namun kondisi fisik di lapangan menunjukkan bangunan tersebut sudah berdiri kokoh lengkap dengan tembok pembatas, bahkan pengerjaan masih terus berlangsung hingga Minggu (26/04/2026).
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jombang, Anas Burhani menegaskan setiap pembangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan PP No. 16 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
“Kalau tidak ada PBG ya harus ditindak, karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Dan apabila memang benar itu melanggar aturan yang ada, ya harus dihentikan pembangunannya,”tegas Anas.
Selain soal perizinan, Anas juga menyoroti dugaan penggunaan lahan yang diduga merupakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau masuk dalam kategori Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
“Terkait hal ini, saya akan memberikan instruksi dan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Karena kalau memang pembangunan pabrik ini dibangun di atas area PLP2B, berarti itu melanggar Perda No. 11 Tahun 2024,” ujarnya. (Joko)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









