Jakarta Utara, TRIBRATA TV
Menjelang bulan suci Ramadhan 1446 H, Polres Metro Jakarta Utara bersama unsur tiga pilar mendirikan 21 Pos Pantau Ramadhan di berbagai titik rawan. Salah satu pos yang ditinjau Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol H. Ahmad Fuady berada di Jalan BKT Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, pada Rabu (26/2/2025).
Peninjauan ini bertujuan memastikan kesiapan pos pantau dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama bulan Ramadhan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0502 Jakarta Utara Letkol Inf Dony Gredinand, Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H Hutajulu, serta jajaran pejabat utama Polres dan Polsek Cilincing.
Kapolres menjelaskan pos pantau ini didirikan berdasarkan analisis dan evaluasi terhadap potensi gangguan Kamtibmas di bulan Ramadhan, seperti aksi begal, tawuran, pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Pos Pantau Ramadhan ini ditempatkan di beberapa titik yang dinilai rawan guna mengantisipasi peningkatan aktivitas masyarakat. Salah satunya berada di perbatasan Jakarta Utara dan Bekasi, lokasi yang strategis untuk menjaga stabilitas keamanan,” ujar Kombes Pol Ahmad Fuady.
Di Kecamatan Cilincing sendiri, dua pos pantau telah didirikan, yakni di Kelurahan Rorotan dan Kelurahan Kalibaru. Petugas di pos ini akan melakukan patroli mobile bersama unsur tiga pilar dan masyarakat, mengunjungi tokoh masyarakat, serta memantau aktivitas warga seperti berburu takjil dan tadarusan agar tetap kondusif.
Dalam kesempatan ini, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan sahur on the road karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.
“Kami mengajak warga untuk melaksanakan sahur bersama di lingkungan masing-masing, bukan di jalanan. Kami juga telah berkoordinasi dengan MUI dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jakarta Utara agar memberikan himbauan kepada masyarakat untuk lebih banyak melakukan kegiatan positif di bulan suci Ramadhan,” tambahnya. (Ahmad FG)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









