Sergai, TRIBRATA TV
Manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela meluruskan informasi yang beredar di sejumlah media daring terkait tudingan kriminalisasi terhadap mantan karyawan, Pardouman Jefbri Panjaitan. Perusahaan menegaskan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap yang bersangkutan dilakukan karena pelanggaran berat berdasarkan bukti resmi.
Menurut keterangan perusahaan, kasus ini bermula pada 11 Oktober 2025 ketika laporan internal menyebut Pardouman diduga menggelapkan lima tros Tandan Buah Segar (TBS) dari total tujuh tros yang diamankannya sebagai petugas satuan pengamanan kebun. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Pengamanan Kebun Gunung Pamela dan pejabat terkait melalui pemeriksaan resmi.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Pardouman disebut mengakui perbuatannya. “Ia menandatangani surat pernyataan di atas materai sebagai bukti,” kata pihak manajemen dalam keterangan resminya.
Selain dugaan penggelapan hasil produksi, pemeriksaan berlanjut hingga ditemukan Pardouman juga positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu berdasarkan hasil tes urine BNN Kota Tebing Tinggi pada 13 Oktober 2025. Perusahaan menegaskan kedua pelanggaran itu memenuhi unsur pelanggaran berat sesuai PKB Pasal 60 ayat 7 huruf a dan c.
Rapat Bipartit antara manajemen dan Serikat Pekerja Perkebunan (SP-BUN) pada 22 Oktober 2025 kemudian memutuskan penjatuhan sanksi PHK. Serikat pekerja memastikan keputusan ini tidak terkait kriminalisasi.
“Kami sangat mengetahui manajemen bersama serikat pekerja tidak pernah memfitnah atau mengkriminalisasi siapapun. Penggelapan hasil produksi adalah pelanggaran berat dan kejahatan terhadap perusahaan manajemen dan serikat pekerja berkewajiban menegakkan aturan dan melindungi aset perusahaan,”ungkap Ketua SPBUN, MP Harahap dalam keterangannya.
Ia juga mengklarifikasi pemberitaan yang mengatakan Pardomuan Jefbri Panjaitan tidak pernah memberikan hak kuasa kepada serikat pekerja untuk melakukan pembelaan terhadapnya.
“Saudara Jefbri sebelum Bipartit pernah menyampaikan surat langsung kepada kami (SPBUN) meminta untuk mengklarifikasi BAP dirinya terkait kronologis kejadian di lapangan dan kami mengundangnya untuk klarifikasi,” katanya sambil menunjukan surat dari Jefbri kepada awak media, Selasa (25/11/2025).
Kesaksian pekerja kebun bernama Uri Iswanto turut menguatkan hasil pemeriksaan. “Kami tahu persis apa yang terjadi. Yang bersangkutan memang secara terang terangan mengakui segala perbuatannya yaitu menggelapkan buah sawit sebanyak lima tros TBS. Lalu sekarang malah mengaku difitnah setelah diberikan sanksi, padahal semua ada buktinya termasuk surat pengakuannya sendiri”, katanya.
Manajemen menyayangkan adanya pihak luar yang disebut berupaya membalikkan fakta. “Jika diperlukan, langkah hukum akan ditempuh untuk menjaga nama baik perusahaan dan karyawan,” tegas pihak perusahaan.
PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela menyatakan siap menunjukkan seluruh dokumen resmi, termasuk BAP, hasil pemeriksaan BNN, serta surat pengakuan bermaterai, untuk memastikan transparansi proses disiplin.
Perusahaan mengimbau seluruh pihak, terutama media, menjunjung tinggi etika jurnalistik dan melakukan verifikasi sebelum menyebarkan informasi terkait kasus tersebut.(Akim)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









