Gelapkan Sepedamotor dan Digadai ke Jermal 15, Dua Pria Dibekuk

- Editorial Team

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, membekuk dua pria terduga pelaku penggelapan sepeda motor, Rabu (26/11/2025). Keduanya berinisial WK (27) warga Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara dan U alias A (45) warga Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Informasi diperoleh, sebelumnya pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB korban mengendarai Honda Scoopy BK 2966 MBQ ke warung. Beberapa saat setelah tiba di warung sepeda motor korban dipinjam WK dengan alasan menjemput kawannya yang tak jauh dari warung.

Karena kenal dan sering bertemu di warung, korban memberikan kunci dan sepeda motor kepada WK. Ditunggu-tunggu, ternyata WK tak nongol, bahkan saat korban mendatangi rumahnya, WK juga tidak berhasil bertemu.

BACA JUGA  Pelajar Tewas Digilas Bus Pariwisata

Merasa dirugikan, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/440/XI/2025/ SPKT Polsek Tanjung Morawa / Polresta Delu Serdang / Polda Sumatera Utara tanggal 25 November 2025.

Mendapat laporan pengaduan korban, unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Binnes Saragih SH, bersama sejumlah personil melakukan penyelidikan. Pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, petugas mendapat kabar jika WK berada di Jalan Bandar Labuhan Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa.

BACA JUGA  Diburu Dua Pekan, Kancil Berhasil Ditangkap Polisi

Tanpa membuang waktu, personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa membekuk WK dan membawanya ke komando untuk menjalani proses pemeriksaan.

Saat diinterogasi, WK mengaku menggelapkan sepeda motor korban bersama U alias A dan menggadaikannya ke Jalan Jermal 15 Kota Medan seharga Rp3,5 juta. Mendengar pengakuan WK, petugas melakukan pengembangan dan berhasil membekuk U alias A saat sedang duduk duduk bersama kawannya di Gang Rotan Dusun XI Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa. Tak buang waktu, U alias A diangkut ke komando.

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H Damanik SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Binnes Saragih SH, ketika dikonfirmasi pada Rabu (26/11/2025) malam, membenarkan keduanya sedang menjalani proses pemeriksaan atas kasus penggelapan sepeda motor. (Febri)

BACA JUGA  Bupati Lepas 83 Mahasiswa KKN UNU-SU

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB