Deli Serdang, TRIBRATA TV
Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, membekuk dua pria terduga pelaku penggelapan sepeda motor, Rabu (26/11/2025). Keduanya berinisial WK (27) warga Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara dan U alias A (45) warga Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Informasi diperoleh, sebelumnya pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB korban mengendarai Honda Scoopy BK 2966 MBQ ke warung. Beberapa saat setelah tiba di warung sepeda motor korban dipinjam WK dengan alasan menjemput kawannya yang tak jauh dari warung.
Karena kenal dan sering bertemu di warung, korban memberikan kunci dan sepeda motor kepada WK. Ditunggu-tunggu, ternyata WK tak nongol, bahkan saat korban mendatangi rumahnya, WK juga tidak berhasil bertemu.
Merasa dirugikan, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/440/XI/2025/ SPKT Polsek Tanjung Morawa / Polresta Delu Serdang / Polda Sumatera Utara tanggal 25 November 2025.
Mendapat laporan pengaduan korban, unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Binnes Saragih SH, bersama sejumlah personil melakukan penyelidikan. Pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, petugas mendapat kabar jika WK berada di Jalan Bandar Labuhan Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa.
Tanpa membuang waktu, personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa membekuk WK dan membawanya ke komando untuk menjalani proses pemeriksaan.
Saat diinterogasi, WK mengaku menggelapkan sepeda motor korban bersama U alias A dan menggadaikannya ke Jalan Jermal 15 Kota Medan seharga Rp3,5 juta. Mendengar pengakuan WK, petugas melakukan pengembangan dan berhasil membekuk U alias A saat sedang duduk duduk bersama kawannya di Gang Rotan Dusun XI Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa. Tak buang waktu, U alias A diangkut ke komando.
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H Damanik SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Binnes Saragih SH, ketika dikonfirmasi pada Rabu (26/11/2025) malam, membenarkan keduanya sedang menjalani proses pemeriksaan atas kasus penggelapan sepeda motor. (Febri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









