Polres Bulungan Ringkus Pencuri Kotak Amal dan Tabung Gas

- Editorial Team

Selasa, 26 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bulungan, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Polres Bulungan Polda Kalimantan Utara, berhasil meringkus pelaku pencurian Kotak Amal, Minggu (24/10/2021) sekira pukul 23.10 WITA.

Pelaku Fransiskus Xaverius (30) diringkus saat berada di sekitaran Jalan Katamso Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan, tak jauh dari rumahnya sekaligus lokasi kejadian.

“Saat kita lakukan pengembangan mencari barang bukti, pelaku melawan dan berusaha melukai anggota tim, jadi terpaksa kita berikan tindakkan terukur, berupa tembakan di bagian betis kaki sebelah kanan,” ujar Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu M Khomaini, Selasa (26/10/2021) siang.

BACA JUGA  Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencurian Barang Inventaris SDN Pordapor 1

Dijelaskan mantan Kanit Jahtanras Satreskrim Polres Asahan ini, penangkapan pelaku berawal dari laporan seorang warga, yang mengaku kehilangan satu buah Kotak Amal pada Rabu (22/09/2021) lalu.

Usai menerima laporan korban, lanjut Khomaini, pihaknya langsung melakukan penyelidikkan, berupa melihat rekaman CCTV saat kejadian dan keterangan warga sekitar.

Saat tim sedang melakukan pencaharian terkait keberadaan pelaku, tim mendapat informasi kalau pelaku kembali melakukan pencurian tabung gas pada Sabtu (23/10/2021) kemarin.

BACA JUGA  Tingkatkan Kebersihan, Kabupaten Sanggau Serius Tangani Sampah

“Hasil interogasi kita, pelaku melakukan pencurian kotak amal di 2 lokasi berbeda. Selain itu, pelaku mengakui mencuri tabung gas di 11 lokasi,” ungkap Khomaini.

“Dalam melakukan aksinya, pelaku ini awalnya mendatangi toko. Pada saat pemilik toko lengah, pelaku mengambil kotak amal atau tabung gas. Kita sangkakan Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara,” akhir Khomaini dari seberang telepon. (Gon)

BACA JUGA  Tiga Institusi Hukum Sepakat Gunakan UU No 39/2014 Untuk Pelaku Kejahatan Perkebunan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB