Takalar, TRIBRATA TV
Gedung Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 di Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut), Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, terancam terbengkalai akibat kesalahan dalam proses pembongkaran aset daerah.
Rekanan meminta pihak Aset Daerah dan Dinas Pendidikan untuk segera mencari solusi, mengingat kontrak kerja pelaksana sudah berjalan.
“Sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB), seharusnya hanya bagian kuda-kuda bangunan yang tidak dibongkar, tetapi faktanya seluruh bagian bangunan telah dibongkar,” ungkap seorang rekanan.
Situasi ini mendapat perhatian dari Lembaga Analisis Anti Korupsi Indonesia (Lakindo) Kabupaten Takalar. Direktur Lakindo Takalar, Arsyadleo, menyoroti kinerja Dinas Pendidikan dan bagian aset Pemkab Takalar.
Menurutnya, saat pembongkaran ruang kelas di SMPN 1 Polut, pihak yang terlibat tidak memperhatikan kontrak.
“Kami berharap PJ Bupati Takalar segera menginstruksikan Kepala Dinas dan Bagian Aset Daerah untuk menemukan solusi bagi SMPN 1 Polut, agar pekerjaan rehabilitasi dapat berjalan lancar sebelum musim hujan,” ujarnya, Kamis (26/8/2024).
Hingga berita ini tayang, Kadis dan Bagian Aset Daerah Pemkab Takalar belum berhasil dikonfirmasi.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









