Gayo Lues, TRIBRATA TV
Papan proyek bertuliskan besar “Proyek ini dilaksanakan dengan biaya sebagian dari pajak yang dibayar” berdiri gagah di jalan nasional Kabupaten Gayo Lues. Namun di balik kemegahan itu, proyek penggantian Jembatan Alue Ise–Ise-Lamung v itu senilai Rp9,35 miliar dari APBN 2025 kini terseret pusaran persoalan serius: dugaan penggunaan material galian C tanpa izin resmi.
Warga Desa Ramung Begade 4, Kecamatan Putri Betung, menduga material pasir dan kerikil proyek diambil dari Rikit Gaib, Praktik itu jelas melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 yang mengharuskan setiap aktivitas penambangan memiliki izin resmi, baik berupa IUP maupun IUPK.
Lebih jauh, juknis pengelolaan proyek infrastruktur jalan dan jembatan Kementerian PUPR juga menekankan, material harus berasal dari sumber berizin. Jika tidak, maka kontraktor, konsultan, bahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat terseret sanksi hukum.
Konfirmasi wartawan kepada salah satu konsultan pengawas, Jumat (26/9/2025), Nanda, menyingkap fakta menarik. Ia membenarkan material proyek tidak seluruhnya diambil dari lokasi pembangunan jembatan Desa Ramung Begade 4, hanya untuk pondasi yang digunakan, melainkan dari Kecamatan Rikit Gaib.
“Betul, matrial sebagian besar dibawa dari Rikit Gaib,” ujar Nanda. Namun, ketika ditanya soal legalitas izin galian C, ia enggan berkomentar jauh. “Kalau soal izin, itu hanya Pak Kairul yang lebih mengetahui,” katanya singkat.
Pernyataan Nanda justru mempertebal dugaan adanya masalah serius dalam pengelolaan proyek ini. Konsultan yang seharusnya memastikan setiap aspek pekerjaan sesuai regulasi, tampak melempar tanggung jawab kepada orang lain.
Padahal, menurut Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi, konsultan supervisi berkewajiban mengawasi mutu pekerjaan, penggunaan material, serta legalitas dokumen. Sikap “cuci tangan” itu menimbulkan pertanyaan: apakah konsultan benar-benar menjalankan fungsi pengawasan atau sekadar pelengkap administrasi?
Di lapangan, dampak galian tanpa izin mulai terasa. Warga Desa Ramung Begade4 mengeluhkan kondisi sungai yang sering keruh dan dangkal akibat aktivitas jembatan tersebut. Mereka khawatir, jika hujan deras melanda, luapan air bisa menimbulkan banjir bandang.
“Air sudah berubah, dulu jernih, sekarang keruh. Kalau terus dikeruk, bisa longsor dan merusak kampung,” keluh seorang tokoh masyarakat.
Keresahan warga bukan tanpa alasan. Tambang Galian C ilegal tidak hanya merusak ekosistem sungai, tetapi juga meningkatkan risiko bencana. Celakanya, semua ini berlangsung di bawah proyek negara yang justru seharusnya melindungi rakyat.
Dengan nilai kontrak mencapai Rp9,35 miliar, proyek ini menggunakan dana APBN yang bersumber dari pajak masyarakat. Namun alih-alih transparan dan sesuai aturan, justru muncul praktik yang sarat pelanggaran.
“Kalau materialnya ilegal, maka proyek ini bisa dikategorikan sebagai hasil pelanggaran hukum. Uang pajak rakyat dipakai untuk mendanai aktivitas yang tidak sah,” ujar aktivis asal Gayo Lues.
Ia mendesak agar aparat penegak hukum, khususnya Polda Aceh dan Kejaksaan Tinggi, turun tangan memeriksa proyek ini. Mereka menilai dalih bahwa hanya PPK yang tahu soal izin adalah bentuk pembiaran yang tidak bisa diterima.
Proyek ini ditangani oleh CV Farid Atallah selaku penyedia jasa, dengan konsultan supervisi PT Nusvey, KSO PT Cipta Strada, KSO PT Visiplan Konsultan. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh yang menaungi proyek, bersama PPK 3.4 Provinsi Aceh, menjadi pihak yang paling bertanggung jawab.
Jika benar material diperoleh dari sumber tak berizin, maka pemerintah bukan saja gagal menjalankan juknis, tetapi juga terlibat langsung dalam praktik tambang ilegal.
Publik kini menunggu, apakah aparat penegak hukum dan kementerian berani bertindak tegas, atau justru membiarkan proyek ini berdiri di atas fondasi rapuh pelanggaran hukum?
Yang jelas, sebuah jembatan yang seharusnya menjadi simbol pembangunan, kini terancam tercatat sebagai monumen kebijakan yang lalai jembatan miliaran yang ditopang oleh pasir ilegal dari perut bumi Gayo Lues.(Rauf Ariga)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








