Jembatan Alue Ise–Lamung di Gayo Lues, Galian C Ilegal Bayangi Proyek Miliaran

- Editorial Team

Jumat, 26 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues, TRIBRATA TV

Papan proyek bertuliskan besar “Proyek ini dilaksanakan dengan biaya sebagian dari pajak yang dibayar” berdiri gagah di jalan nasional Kabupaten Gayo Lues. Namun di balik kemegahan itu, proyek penggantian Jembatan Alue Ise–Ise-Lamung v itu senilai Rp9,35 miliar dari APBN 2025 kini terseret pusaran persoalan serius: dugaan penggunaan material galian C tanpa izin resmi.

Warga Desa Ramung Begade 4, Kecamatan Putri Betung, menduga material pasir dan kerikil proyek diambil dari Rikit Gaib, Praktik itu jelas melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 yang mengharuskan setiap aktivitas penambangan memiliki izin resmi, baik berupa IUP maupun IUPK.

Lebih jauh, juknis pengelolaan proyek infrastruktur jalan dan jembatan Kementerian PUPR juga menekankan, material harus berasal dari sumber berizin. Jika tidak, maka kontraktor, konsultan, bahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat terseret sanksi hukum.

Konfirmasi wartawan kepada salah satu konsultan pengawas, Jumat (26/9/2025), Nanda, menyingkap fakta menarik. Ia membenarkan material proyek tidak seluruhnya diambil dari lokasi pembangunan jembatan Desa Ramung Begade 4, hanya untuk pondasi yang digunakan, melainkan dari Kecamatan Rikit Gaib.

BACA JUGA  Tambang Galian C di Kelurahan Limbung Gowa Diduga Dibeking Oknum Aparat

“Betul, matrial sebagian besar dibawa dari Rikit Gaib,” ujar Nanda. Namun, ketika ditanya soal legalitas izin galian C, ia enggan berkomentar jauh. “Kalau soal izin, itu hanya Pak Kairul yang lebih mengetahui,” katanya singkat.

Pernyataan Nanda justru mempertebal dugaan adanya masalah serius dalam pengelolaan proyek ini. Konsultan yang seharusnya memastikan setiap aspek pekerjaan sesuai regulasi, tampak melempar tanggung jawab kepada orang lain.

Padahal, menurut Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi, konsultan supervisi berkewajiban mengawasi mutu pekerjaan, penggunaan material, serta legalitas dokumen. Sikap “cuci tangan” itu menimbulkan pertanyaan: apakah konsultan benar-benar menjalankan fungsi pengawasan atau sekadar pelengkap administrasi?

Di lapangan, dampak galian tanpa izin mulai terasa. Warga Desa Ramung Begade4 mengeluhkan kondisi sungai yang sering keruh dan dangkal akibat aktivitas jembatan tersebut. Mereka khawatir, jika hujan deras melanda, luapan air bisa menimbulkan banjir bandang.

“Air sudah berubah, dulu jernih, sekarang keruh. Kalau terus dikeruk, bisa longsor dan merusak kampung,” keluh seorang tokoh masyarakat.

BACA JUGA  Jembatan Sei Rakyat Panai Tengah Rusak, Kesepakatan Perusahan Perkebunan Tidak Dipatuhi

Keresahan warga bukan tanpa alasan. Tambang Galian C ilegal tidak hanya merusak ekosistem sungai, tetapi juga meningkatkan risiko bencana. Celakanya, semua ini berlangsung di bawah proyek negara yang justru seharusnya melindungi rakyat.

Dengan nilai kontrak mencapai Rp9,35 miliar, proyek ini menggunakan dana APBN yang bersumber dari pajak masyarakat. Namun alih-alih transparan dan sesuai aturan, justru muncul praktik yang sarat pelanggaran.

“Kalau materialnya ilegal, maka proyek ini bisa dikategorikan sebagai hasil pelanggaran hukum. Uang pajak rakyat dipakai untuk mendanai aktivitas yang tidak sah,” ujar aktivis asal Gayo Lues.

Ia mendesak agar aparat penegak hukum, khususnya Polda Aceh dan Kejaksaan Tinggi, turun tangan memeriksa proyek ini. Mereka menilai dalih bahwa hanya PPK yang tahu soal izin adalah bentuk pembiaran yang tidak bisa diterima.

Proyek ini ditangani oleh CV Farid Atallah selaku penyedia jasa, dengan konsultan supervisi PT Nusvey, KSO PT Cipta Strada, KSO PT Visiplan Konsultan. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh yang menaungi proyek, bersama PPK 3.4 Provinsi Aceh, menjadi pihak yang paling bertanggung jawab.

BACA JUGA  Komisi C Minta Dinas PUTR Asahan Surati PT Anugrah Juni Arta Arif

Jika benar material diperoleh dari sumber tak berizin, maka pemerintah bukan saja gagal menjalankan juknis, tetapi juga terlibat langsung dalam praktik tambang ilegal.

Publik kini menunggu, apakah aparat penegak hukum dan kementerian berani bertindak tegas, atau justru membiarkan proyek ini berdiri di atas fondasi rapuh pelanggaran hukum?

Yang jelas, sebuah jembatan yang seharusnya menjadi simbol pembangunan, kini terancam tercatat sebagai monumen kebijakan yang lalai jembatan miliaran yang ditopang oleh pasir ilegal dari perut bumi Gayo Lues.(Rauf Ariga)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Aliansi Nelayan Unjuk Rasa di DPRD Kepri: Desak Cabut Izin dan Hentikan Aktivitas Tambang Pasir Laut
HUT ke-19 Sitaro, Momentum Bangkit dari Tantangan: Pesan Gubernur Sulut untuk Masyarakat Kepulauan
Pancasila, Kebangkitan Nasional dan HUT Ke-19 Sitaro Menyatu dalam Semangat “Pulih, Bersatu dan Bangkit”
Kapolres Buton Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026
Peringati Hari Lahir Pancasila, PDI Perjuangan Sitaro Teguhkan Semangat Gotong Royong dan Ketahanan Pangan
Hari Lahir Pancasila, Polres Bintan Teguhkan Komitmen Menjaga Persatuan Bangsa
Di Tengah Berbagai Ujian, Sitaro Bangkit Raih Opini WTP dari BPK RI
Proyektil Bekas Ditemukan Berserak di Depan SPBU Sidoarjo

Berita Lainnya

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:09 WIB

Aliansi Nelayan Unjuk Rasa di DPRD Kepri: Desak Cabut Izin dan Hentikan Aktivitas Tambang Pasir Laut

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:07 WIB

HUT ke-19 Sitaro, Momentum Bangkit dari Tantangan: Pesan Gubernur Sulut untuk Masyarakat Kepulauan

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:37 WIB

Pancasila, Kebangkitan Nasional dan HUT Ke-19 Sitaro Menyatu dalam Semangat “Pulih, Bersatu dan Bangkit”

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:02 WIB

Kapolres Buton Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 22:14 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila, PDI Perjuangan Sitaro Teguhkan Semangat Gotong Royong dan Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

Kriminal

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Jun 2026 - 18:03 WIB

error: Content is protected !!