Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Hendrols Tatengkeng, membuka rapat koordinasi bersama para pemangku kepentingan guna mengawasi kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024, Kamis (26/9/2024).
Acara ini dihadiri oleh aparat penegak hukum, perwakilan partai politik, dan unsur pemerintahan daerah bersama Insan Pers yang berkumpul untuk membahas implementasi regulasi terbaru, PKPU No. 13.
Tatengkeng menekankan pentingnya pengawasan yang ketat pada setiap tahapan Pilkada. “Bawaslu memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh proses Pilkada berjalan sesuai hukum. Untuk itu, kesepahaman bersama tentang tugas dan tanggung jawab dalam pengawasan sangatlah penting,” ungkapnya.

PKPU No. 13 tahun 2024 menjadi sorotan utama dalam rapat tersebut. Regulasi ini memperketat aturan tentang pelaksanaan kampanye, penempatan alat peraga kampanye (APK), serta pengaturan kegiatan kampanye yang harus sesuai dengan ketentuan yang ada. Dalam hal ini, para peserta rapat diberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya mematuhi aturan tersebut guna menjaga keadilan dan integritas Pilkada.
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Kepulauan Sitaro, Iptu Rofly Saribatiang, menyoroti peran kepolisian dalam penegakan hukum selama Pilkada. Ia menegaskan bahwa pencegahan terhadap pelanggaran hukum menjadi prioritas utama. “Penegakan hukum dalam Pilkada bukan hanya tentang menindak, tetapi juga bagaimana kita mencegah pelanggaran sejak dini,” jelasnya.

Dari sudut pandang manajemen pengawasan, Hendrols Tatengkeng menjelaskan bahwa pengawasan yang efektif memerlukan koordinasi yang baik antara Bawaslu, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Ia menekankan bahwa pengawasan harus dilakukan secara berkeadilan dan transparan, demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Kasi Intel Kejari Kepulauan Sitaro, Muhamad Jufri Tabah, SH., MH., menyampaikan pentingnya kerjasama antara pihak kejaksaan dan Bawaslu dalam menangani kasus-kasus pelanggaran Pilkada. Menurutnya, setiap laporan harus ditindaklanjuti dengan serius untuk menjaga integritas proses pemilihan. “Kerjasama ini sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi dapat ditindak dengan adil,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Gandawari L. Mulalinda, mengangkat isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada. Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap netralitas ASN sangat penting untuk mencegah keterlibatan yang bisa mencederai proses demokrasi. “ASN harus tetap netral dan menjauhi kegiatan kampanye dalam bentuk apapun,” tegasnya.

Dari perspektif ketertiban, Jackson Baginda, S.ST, Kasat Polisi Pamong Praja, membahas tentang estetika dan ketertiban dalam pemasangan APK dan Alat Peraga Sosialisasi (APS). Menurutnya, pemasangan APK dan APS harus sesuai aturan yang ditetapkan oleh PKPU No. 13 dan tidak mengganggu keindahan serta ketertiban lingkungan. “Estetika ruang publik harus dijaga, APK yang melanggar aturan akan ditertibkan,” ungkap Jackson.
Regulasi PKPU No. 13 juga menekankan pentingnya persetujuan dari pihak berwenang atau pemilik lahan dalam pemasangan alat peraga kampanye. Tatengkeng berharap semua partai politik mematuhi aturan ini agar tidak terjadi konflik yang bisa mengganggu proses Pilkada.
Menjelang akhir rapat, Hendrols juga mengingatkan pentingnya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang harus diurus pada dua hari sebelum kampanye di Polres setempat. Hal ini, menurutnya, sangat diperlukan untuk memastikan kampanye berlangsung sesuai aturan dan tidak menimbulkan gangguan keamanan.
Dengan rapat koordinasi ini, diharapkan pelaksanaan Pilkada di Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dapat berjalan sesuai ketentuan. Semua pihak diharapkan berperan aktif dalam mengawasi dan menjalankan proses demokrasi dengan jujur dan adil, demi mewujudkan Pilkada yang bersih dari kecurangan.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









