Magelang, TRIBRATA TV
Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia I. Kalangit, SKM, memimpin rapat kerja terbatas bersama Wakil Bupati Heronimus Makainas, SE, serta Sekretaris Daerah Drs. Denny D. Kondoj, M.Si, Rabu (26/2/2025). Rapat ini membahas strategi peningkatan layanan publik serta evaluasi program kerja daerah.
Dalam pertemuan yang berlangsung kondusif, Bupati Chyntia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam mewujudkan pelayanan yang lebih efisien dan transparan. “Kami ingin memastikan setiap kebijakan yang diambil benar-benar memberikan manfaat nyata bagi warga Kepulauan Sitaro,” ujarnya.
Salah satu topik utama dalam rapat tersebut adalah optimalisasi infrastruktur dasar, terutama di sektor kesehatan dan pendidikan. Wakil Bupati Heronimus Makainas menambahkan pihaknya akan mempercepat pembangunan fasilitas kesehatan dan meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat kepulauan.
Sekretaris Daerah Denny Kondoj juga menyoroti pentingnya tata kelola keuangan yang akuntabel agar setiap program yang dicanangkan dapat berjalan dengan maksimal. “Pengelolaan anggaran yang transparan akan memastikan setiap rupiah digunakan untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Selain itu, dalam rapat ini dibahas pula upaya peningkatan perekonomian daerah melalui penguatan sektor perikanan dan pariwisata. Dengan potensi alam yang melimpah, pemerintah daerah berencana menggandeng investor untuk mengembangkan industri berbasis kelautan.
Bupati Chyntia menegaskan koordinasi yang baik antar instansi akan menjadi kunci utama dalam merealisasikan program pembangunan. “Kami ingin masyarakat merasakan perubahan yang nyata dan positif dari setiap kebijakan yang kami jalankan,” tutupnya.
Dengan hasil rapat ini, diharapkan program-program strategis yang telah dirancang dapat segera terealisasi, membawa dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat Kepulauan Sitaro. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









