Takalar, TRIBRATA TV
Sebanyak 35 anggota DPRD Kabupaten Takalar periode 2024-2029 resmi dilantik. Mereka mengucap sumpah dan janji jabatan sebagai wakil rakyat dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Takalar, Agus Purwanto, Senin (26/8/2024).
Pelantikan yang berlangsung di Ruang Sidang Lantai II DPRD Takalar dihadiri Asisten Pemerintahan & Kesejahteran Rakyat Provinsi Sulsel mewakili Pj. Gubernur Sulsel, Ketua DPRD Kabupateb Takalar, Wakil Ketua DPRD, Sekda Takalar, Forkopimda, Kepala OPD, pimpinan BUMN/BUMD serta para Ketua Partai.
Pj. Bupati Takalar, Setiawan Aswad yang membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri RI mengatakan Rapat Paripurna dengan agenda khusus Pengucapan Sumpah/Janji anggota DPRD Kab/Kota hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota DPRD, yang secara filosofi berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Tentunya kita patut untuk berbangga, bangsa Indonesia dapat membuktikan Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga dapat melaksanakan 13 kali pemilihan umum yang berjalan dengan relatif tertib dan lancar. Oleh sebab itu, atas nama Pemerintah saya ucapkan terima kasih serta apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah menggunakan hak konstitusionalnya didalam pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 lalu,” ucapya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak penyelenggara yang terlibat, baik Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Pemilu, Pemerintah Daerah, Pihak Keamanan, rekan-rekan media/pers serta seluruh masyarakat yang telah berkolaborasi dan bekerjasama dengan segenap komponen bangsa yang turut mensukseskan pelaksanaan pemilu dalam nuansa yang demokratis, lancar dan damai.
“Saya mengajak saudara-saudara untuk menekankan kembali sebagaimana amanat pasal 96 Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, telah menyebutkan 3 fungsi DPRD yaitu Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, Fungsi Penyusunan Anggaran dan Fungsi Pengawasan.
Dalam Pengawasan, Anggota DPRD memiliki hak yakni Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat. Penggunaan ketiga hak DPRD tersebut merupakan rangkaian hak DPRD sebagai kesatuan kausalitas. Hak-hak tersebut perlu dipahami bersama oleh anggota DPRD, sehingga fungsi pengawasan dapat dilaksanakan dengan baik dan menciptakan Checks and balance pada penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
“Dalam kedudukan DPRD sebagai “mitra kepala daerah”, hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintah daerah pada setiap periode Kepala Daerah sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan,” ujarnya.
Kemudian dalam menyambut Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024, saya mengharapkan Bapak/Ibu para Anggota Dewan agar senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawalnya. Baik dalam hal pengawasan masa persiapan tahapan, sehingga pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 sesuai peraturan perundang-undangan.
“Saya mengucapkan selamat bekerja kepada para Anggota DPRD Kabupaten/Kota masa jabatan tahun 2024-2029 yang baru saja dilantik. Pemerintah berharap, dengan memikul amanah dan beban yang berat ini, Anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nanti. Saya juga mengucapkan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para Anggota DPRD Kabupaten/Kota masa jabatan 2019-2024 atas pengabdian dan jasa-jasa kepada bangsa dan negara,” tutup Setiawan.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








