Medan, TRIBRATA TV
Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan bongkar peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 2 kilo dari kawasan Pasar VII, Gang Cendana, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Barang bukti yang disita dua bungkus teh Cina, dua ponsel, mesin press plastik, 1 tas ransel warna biru dari pelaku yang baru bebas dari penjara.
“Barang haram itu disita dari bandar bernama Muhammad Nazaruddin (30) yang baru bebas dari penjara,” ucap Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja Kepada wartawan di Mapolsek Percut Sei Tuan, Rabu (26/8/2020).
Kapolsek juga menjelaskan, penangkapan pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2020 sekira pukul 08. 00 WIB. Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, mendapatkan informasi bahwa di rumah Muhammad Nazaruddin yang baru keluar setelah menjalani pidana penjara pada Februari 2020, masih menjual yang diduga narkotika jenis sabu – sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tekab Polsek Percut Sei Tuan memang benar bahwa Nazaruddin menjual sabu – sabu.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan sebuah tas warna biru di dalam lemari yang berisi 2 bungkus teh Cina yang diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian pelaku dibawa ke Mako Polsek Percut Sei Tuan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Kita terus memberantas narkoba di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan, ” tandasnya. (Zak)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









