Polisi Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu dari Bandar yang Baru Keluar Penjara

- Editorial Team

Rabu, 26 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan bongkar peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 2 kilo dari kawasan Pasar VII, Gang Cendana, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Barang bukti yang disita dua bungkus teh Cina, dua ponsel, mesin press plastik, 1 tas ransel warna biru dari pelaku yang baru bebas dari penjara.

“Barang haram itu disita dari bandar bernama Muhammad Nazaruddin (30) yang baru bebas dari penjara,” ucap Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja Kepada wartawan di Mapolsek Percut Sei Tuan, Rabu (26/8/2020).

BACA JUGA  Polisi Ringkus 4 Orang Diduga Pengedar Sabu di Palas, Sita Barang Bukti 96,18 Gram

Kapolsek juga menjelaskan, penangkapan pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2020 sekira pukul 08. 00 WIB. Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, mendapatkan informasi bahwa di rumah Muhammad Nazaruddin yang baru keluar setelah menjalani pidana penjara pada Februari 2020, masih menjual yang diduga narkotika jenis sabu – sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tekab Polsek Percut Sei Tuan memang benar bahwa Nazaruddin menjual sabu – sabu.

BACA JUGA  Bareskrim Polri Ungkap Penjual Obat Ilegal Beromzet Rp531 Miliar

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan sebuah tas warna biru di dalam lemari yang berisi 2 bungkus teh Cina yang diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian pelaku dibawa ke Mako Polsek Percut Sei Tuan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Kita terus memberantas narkoba di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan, ” tandasnya. (Zak)

BACA JUGA  Beraksi Pakai Kolor Hitam, Dua Spesialis Pencuri Pompa Air Ditangkap

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB