Medan, TRIBRATA TV
Ketua PWI Sumut, Hermansjah mengecam tindak kekerasan pada wartawan yang kembali terjadi di Medan, Sumatera Utara. Hal ini juga membuktikan masih ada kelompok tertentu ditengah masyarakat yang tidak ingin kegiatannya diberitakan.
Oleh karena itu kepada aparat keamanan sesuai UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, negara menjamin kemerdekaan pers serta melindungi profesi saat menjalankan tugas jurnalistiknya PWI Sumut minta Kepolisian mengusut tuntas dan menyeret pelaku serta menggulung mafia perjudian yang diduga berada dibelakang aksi ini.
“Terkait hal ini, PWI juga akan melakukan investigasi lebih lanjut terhadap korban dan peristiwa yang dialaminya,”ujar Hermansjah.
Untuk itu PWI Sumut melalui Wakabid Hukum Wilfried Sinaga SH diminta menindaklanjuti kasus ini dan berkordinasi dengan aparat keamanan setempat.
Kepada wartawan ia minta agar berhati hati dalam bertugas dan tetap mengutamakan keselamatan daripada memperoleh berita eksklusif yang konsekuensi dan resikonya mengancam nyawa.
“Apapun beritanya wartawan harus mengutamakan keselamatan, daripada nyawa jadi taruhan kawan-kawan saat menjalankan tugas di lapangan” tambah Hermansjah yang juga adalah Penanggungjawab dan Pemred media Analisadaily.com Medan.
Selain itu wartawan juga harus tetap memedomani Kode Etik Jurnalisitik (KEJ) atau KEWI bagi yang non PWI. Karena KEJ merupakan salah satu ciri wartawan profesional dalam menjalankan tugasnya.
Sebagaimana diberitakan aksi kekerasan kembali terjadi atas seorang wartawan yang dianiaya, Minggu (25/7/2021) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Pemimpin Redaksi (Pemred) media online jelajahperkara.com, Persada Bhayangkara Sembiring disiram air keras hingga mengalami luka serius. Peristiwa terjadi di simpang Selayang, depan rumah makan Tesalonika. (Zak)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








