Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkab Karo Larang Pesta di Jambur

- Editorial Team

Sabtu, 26 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo, TRIBRATA TV

Seiring dengan meningkatnya perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Karo, khususnya Kecamatan Kabanjahe, Berastagi dan Tiga Panah, Pemerintah Kabupaten Karo menggelar Rapat Koordinasi penanganan disiplin protokol kesehatan Covid-19.

Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Kamperas Terkelin Purba, memimpin rapat koordinasi tersebut di Jambur Pemkab Karo pada Jumat (25/6/2021).

Menanggapi Surat Edaran Menag Nomor. 13 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, maka mulaitanggal 15 Juli, dianjurkan untuk menutup rumah ibadah demi mencegah pengendalian dan pemutusan mata rantai penyebaran virus covid-19.

BACA JUGA  6 Provokator Perampasan Jenasah Covid-19 Ditangkap

Selain itu, peningkatan disiplin pelaksanaan protokol kesehatan akan diperketat di seluruh objek wisata dan pusat pasar yang ada di Kabupaten Karo dengan diawasi dinas terkait dan dibantu Satgas Kecamatan dan Satgas Desa.

Bagi masyarakat yang akan melaksanakan acara/pesta adat yang menggunakan Jambur, agar menyampaikan Surat Permohonan Pelaksanaan Acara Adat/Pesta (suka dan duka) kepada Ketua Satuan Tugas Percepatan Penangan Covid-19 di Kabupaten Karo dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak pemilik/pengelola jambur dan pelaksana pesta sejak tanggal 21 Juni 2021. Pesta dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan/ rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Karo.

BACA JUGA  RS Murni Teguh Dilaporkan ke Polisi

Untuk pelaksanaan acara adat, dihimbau kepada seluruh masyarakat dan pengelola jambur khususnya di Kecamatan Kabanjahe, Kecamatan Berastagi dan Jambur Gerga di Kecamatan Tiga Panah untuk menghentikan seluruh pelaksanaan acara adat terhitung sejak 15 Juli 2021 sampai batas waktu yang disesuaikan dengan perkembangan covid di Kabupaten Karo. (Erwin)

BACA JUGA  Yayasan Accurate Charity Center Terus Berbagi Kasih Pada Warga Tak Mampu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu
Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik
‎Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045
Respon Laporan Warga, Polres Langkat Musnahkan 2 Titik Lokasi Penyalahgunaan Narkoba
AMPDT Mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Permasalahan Pengelolaan Lingkungan PT. Gunung Hijau Mega
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:38 WIB

Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:38 WIB

‎Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:08 WIB

Respon Laporan Warga, Polres Langkat Musnahkan 2 Titik Lokasi Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:18 WIB

AMPDT Mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Permasalahan Pengelolaan Lingkungan PT. Gunung Hijau Mega

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Berita Terbaru