Belawan,TRIBRATA TV
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon, memimpin patroli gabungan yang melibatkan Polres Pelabuhan Belawan dan beberapa instansi terkait. Patroli ini untuk mengantisipasi aktivitas geng motor yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, Sabtu (24/06/2023).
Sebelum patroli, Kapolres Pelabuhan Belawan memberikan pengarahan kepada personel di Pasar IV Simpang KFC desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli. Dalam pengarahannya, Kapolres mengingatkan pentingnya menjaga keamanan dan menegakkan aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Selanjutnya, tim patroli melakukan razia terhadap sepeda motor yang melintas di wilayah tersebut, baik yang masuk maupun keluar wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Pemeriksaan dilakukan terhadap pengemudi sepeda motor yang terlihat mencurigakan dan kumpul di beberapa tempat yang sering menjadi lokasi nongkrong atau kumpulnya geng motor.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan lima remaja berumur belasan tahun yang terbukti melanggar aturan lalu lintas. Mereka diamankan oleh Polsek Medan Labuhan karena tidak memakai helm, menggunakan knalpot blong, dan tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan yang lengkap.
Tindakan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas demi keamanan dan keselamatan para pengguna jalan.
AKBP Josua Tampubolon menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam patroli gabungan tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan raya.
“Kami akan terus melakukan patroli dan razia untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi bagian aktif dalam menjaga keamanan dan melaporkan jika ada aktivitas yang mencurigakan maupun adanya konvoi sepeda motor,” ujar Kapolres. (P.Sitorus)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









