Yogyakarta, TRIBRATA TV
Upaya dua pelajar untuk keluar dari kelompok geng berakhir tragis setelah keduanya mengalami luka serius dalam aksi kekerasan yang terjadi di Jalan Ki Mangun Sarkoro, Pakualaman, Kota Yogyakarta, Rabu (25/3/2026) dini hari.
Peristiwa yang berlangsung sekitar pukul 03.30 WIB, tepat di depan SMP Muhammadiyah 4 Yogyakarta, itu diduga merupakan perkelahian yang telah direncanakan sebelumnya. Kedua korban diketahui berinisial AP (18), warga Mergangsan, dan RA (17), warga Sleman.
AP mengalami sejumlah luka, di antaranya pada pundak kiri, kedua lengan, serta jempol tangan kanan. Sementara itu, RA menderita luka bacok di bagian dada kiri hingga menembus paru-paru. Ia sempat mendapatkan perawatan di RS Pratama sebelum akhirnya dirujuk ke RS Bethesda Yogyakarta karena kondisi yang serius.
PS Kasihumas Polresta Yogyakarta, Ipda R Anton Budi Susilo, menyatakan kedua korban diduga merupakan anggota geng yang berupaya keluar dari kelompoknya. Namun, keinginan tersebut ditolak oleh anggota lain.
“Dua pelajar itu ingin keluar geng, namun oleh sesama tidak diperbolehkan sebelum ada ‘fix gladiatoran’,” ujar Anton saat dikonfirmasi.
Pertemuan yang telah disepakati di lokasi kejadian itu pun berubah menjadi bentrokan berdarah. Polisi menduga baik korban maupun pelaku sama-sama membawa senjata tajam.
“Dimungkinkan antara korban dan pelaku sama-sama membawa sajam, namun korban kalah jumlah dengan pelaku. Kejadian ini bukan karena papasan atau saling ejek, melainkan sudah direncanakan,” jelasnya.
Dalam penanganan kasus ini, aparat kepolisian telah mengamankan dua senjata tajam yang diduga milik salah satu korban. Hingga kini, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap pelaku serta jaringan geng yang terlibat.
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan pihak sekolah, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas remaja guna mencegah keterlibatan dalam kelompok kekerasan yang berpotensi membahayakan keselamatan.(Didik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








