Kubu Raya, TRIBRATA TV
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, memimpin langsung Operasi Pekat Kapuas 2023 dengan merajia beberapa hotel dan penginapan. Operasi yang digelar malam Minggu ini menjaring pengedar narkoba di salah satu penginapan di Kecamatan Sungai Ambawang.
Terduga pengedar barang haram siap order itu seorang pria berinisial G (33) asal Jember yang berdomisili di Dusun Mandiri, Desa Nanga Sokan Kecamatan Sokan Kabupaten Melawi. Pelaku langsung digelandang ke Polres Kubu Raya untuk penyidikan mendalam, Sabtu (25/3/2023) malam.
AKBP Arief Hidayat mengatakan dari beberapa tempat, ditemukan diantaranya, pasangan bukan suami istri dan diamankannya seorang pria serta barang bukti yang diduga keras narkoba jenis sabu dengan berat 7,75 gram.
“Pelaku menginap di salah satu penginapan di Kecamatan Sungai Ambawang dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan mendalam oleh Satuan Reserse Narkotika untuk pengembangan,” tegas Arief.
Sementara Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP B. Pandia mengatakan pada Operasi Pekat Kapuas 2023 hari Jumat (24/3/2023) siang pihaknya mengamankan pengedar narkoba, seorang pria berinisial S (43) asal Ngabang yang berdomisili di Dusun Keramat, Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
“S kami amankan di rumahnya beserta barang bukti sebanyak 37 plastik klip transparan yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu siap edar dan 2 sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik,” terang Pandia
“S mengaku barang haram tersebut didapatkan dari H. Selanjutnya petugas mengejar dan menangkap H di Komplek Kota Raya Blok W Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya dengan 8 plastik klip diduga sabu, sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, timbangan digital merk Harnic dan plastik klip transparan berisi beberapa plastik klip transparan kosong,” jelasnya.
Menurutnya, H (39) asal Pontianak yang berdomisili di Jalan Daeng Manambon, Desa Tengah Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah. “Informasi yang kami dapatkan H adalah pengedar narkoba yang memiliki beberapa lapak penjualan sabu, namun informasi ini masih kami lakukan pedalaman,” jelasnya
Atas perbuatannya H dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan S dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Operasi Pekat Kapuas 2023 yang dilaksanakan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif dengan sasaran, narkoba, sajam, miras, curat, prostitusi serta tindak pidana kejahatan lainnya. (Hasan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









