Poldasu Ungkap Kepemilikan Satwa Liar

- Editorial Team

Selasa, 26 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV
Seorang laki laki berinisial R (37) adalah residivis dan pemain lama dalam kasus kepemilikan, memelihara Satwa dilindungi, ternyata benar-benar licin. Begitu polisi melakukan operasi pengerebekan ke rumah yang bersangkutan, R berhasil menghilang. Sampai saat ini tak diketahui kemana dia bersembunyi.

“Dalam operasi yang dilaksanakan pada hari Senin (20/2), polisi hanya berhasil menangkap anak buah R yang bertugas sebagai pemelihara satwa liar itu,” demikian penjelasan Dirreskrimsus Polda Sumut Kombespol Rony Samtana SIK MH dalam konferensi pers dihalaman kantor Ditreskrimsus Polda Sumut, Selasa (26/2).

Menurut Rony pihaknya mendapat laporan bahwa R walaupun sudah pernah dipenjara dalam kasus yang sama, ternyata masih melakukan kegiatan yang sama setelah bebas.
Berdasarkan laporan itu dibentuk tim untuk melakukan operasi penangkapan terhadap terduga.

Tim dipimpin Kompol Wira Prayatna, SH, SIK, MH, kanit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara bersama staf Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut, pada hari Senin (20/2) langsung ke alamat rumah terduga R di Jalan K. L Yos Soedarso no 05, lingkungan I, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Medan.

Saat tim tiba di kediaman R, terduga sudah tidak berada dirumahnya. Namun demikian tim mengeledah pekarangan rumah R.

Dari hasil penggeledahan, tim menemukan satwa liar dilindungi dibelakang rumahnya berupa 5 ekor burung Kakaktua Raja, 5 ekor burung Kesturi Raja / Nuri Kabare, 1 ekor burung Rangkong Papan / Enggang Papan, 1 ekor burung Kakaktua Maluku, 1 ekor burung Kakaktua Jambul Kuning, 3 ekor Juvenil burung Kasuari Klambir Ganda.

“Berdasarkan harga di pasaran satwa liar itu totalnya sekitar Rp. 500 Juta,” kata Rony.

Tim dirumah R menemukan seorang laki laki berinisial AA (28) Warga warga lingkungan I, Mabar, Medan Deli.

Kepada tim AA mengaku sebagai orang yang merawat, memelihara dan memberi makan Satwa tersebut. Dan AA juga mengaku, dia baru bekerja 3 bulan disitu.

AA terpaksa diamankan oleh pihak berwajib dan ditahan di mapolda karena ikut membantu melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Satwa langka dilindungi undang-undang tersebut oleh polisi diserahkan kepada BBKSDA Sumut untuk dibawa ke Taman Wisata Sibolangit Sumut guna penanganan lebih lanjut.(rel)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tepati Janji Dua Tahun Lalu, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani di Pedalaman Toba
Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”
Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat
Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara
‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi
Petani Simalungun Minta Penyaluran Pupuk Subsidi Melalui Ketua Kelompok Tani
Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu
Perang Melawan Narkoba, Rutan Tanjung Pura Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu

Berita Lainnya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:09 WIB

Tepati Janji Dua Tahun Lalu, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani di Pedalaman Toba

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:41 WIB

Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:47 WIB

Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:30 WIB

Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:34 WIB

‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi

Berita Terbaru