Takalar, TRIBRATA TV
Gelombang protes mahasiswa pecah di jalanan Kabupaten Takalar. Sekelompok aktivis yang tergabung dalam Komite Aktivis Mahasiswa Independent Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar aksi unjuk rasa dengan membakar ban di tengah jalan poros depan kantor Kejaksaan Takalar, Kamis (26/2/2026).
Mereka protes keras terhadap dugaan korupsi pengadaan tong sampah tahun anggaran 2025 yang terealisasi 2026.
Mahasiswa mendesak kepolisian dan kejaksaan untuk segera turun tangan memeriksa proyek yang dinilai janggal. Mereka menyoroti pengadaan 2.300 unit tong sampah dengan total anggaran mencapai kurang lebih Rp600.000.000.
Berdasarkan analisa awal para aktivis, terdapat indikasi kuat terjadinya penggelembungan harga (mark-up) yang tidak wajar dalam proyek tersebut.
Lebih mengejutkan lagi, massa menyoroti adanya dugaan keterlibatan saudara kandung Bupati Takalar yang berinisial HM dalam proses pengadaan tersebut. Hal ini dinilai sebagai bentuk nyata praktik nepotisme dan konflik kepentingan yang merusak akuntabilitas publik.
Jendral Lapangan Abdul Salam menegaskan lima tuntutan utama mereka, yang mendesak Kejaksaan Negeri Takalar segera mengaudit proses pengadaan 2.300 unit tong sampah.
Mereka juga meminta aparat memanggil dan memeriksa saudara kandung Bupati Takalar (HM) untuk klarifikasi resmi, menuntut pemerintah membuka secara transparan dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga harga satuan kepada publik serta memanggil seluruh pihak yang terlibat, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak pelaksana.
Jika terbukti ada unsur pidana korupsi, segera tetapkan tersangka sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Kami menegaskan pengelolaan keuangan daerah harus bebas dari praktik KKN. Anggaran daerah adalah uang rakyat yang harus digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan memperkaya kelompok tertentu,” tegas Abdul Salam dalam pernyataan tertulisnya.
Aksi ini merupakan langkah awal dari komitmen para mahasiswa untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas di ranah hukum. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









