Warga Lapor Polres Oki Terkait Janji Sertifikat Oleh Oknum Mantan Kades.
OKI, TRIBRATA TV
Sejumlah warga Desa Sinar Harapan, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel mengadukan pengurusan sertifikat tanah yang tak kunjung selesai ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres OKI pada Kamis (25/2/2021) sore.
Menurut warga sejak tahun 2017, pengurusan sertifikat tanah warga dalam program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tak juga kelar.
Ernani perwakilan warga mengatakan selain dirinya terdapat 64 warga lain yang mengalami nasib serupa.
“Tahun 2017 lalu kami secara bersamaan mengikuti program sertifikasi tanah melalui perangkat desa. Saat itu kita sudah memenuhi segala persyaratan yang diwajibkan,” ungkapnya.
Sambungnya, setelah memenuhi segala persyaratan, ia bersama warga lainnya kemudian diminta sejumlah uang untuk biaya pengurusan.
“Kami membawa bukti bahwa total 65 warga sudah memberikan uang dengan jumlah berbeda mulai dari Rp1,8-3,8 juta buat pengurusan sertifikat,” katanya.
Setelah menunggu sekian lama, warga merasa tertipu karena sertifikat yang dijanjikan tak kunjung selesai. Padahal persyaratan dan biaya seluruhnya sudah diberikan.
“Selama 4 tahun terakhir kami selalu menanyakan kejelasan terkait sertifikat melalui oknum perangkat desa maupun ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) OKI. Tetapi mereka terus berjanji akan segera diselesaikan,” ujarnya.
Karena tidak kunjung menemui titik terang, maka hal ini mereka laporkan terkait pungli dan penipuan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN OKI, Mohammad Zamili membenarkan ada warga di desa tersebut yang tidak mendapatkan sertifikat.
“Di tahun 2017 lalu memang ada lebih dari 200 pemohon dari Desa Sinar Harapan yang mengajukan pembuatan sertifikat. Sebagian memenuhi persyaratan dan telah diserahkan sertifikatnya sebanyak 140 pemohon,” kata Zamili.
Sementara untuk sekitar 65 pemohon persyaratan tidak lengkap sehingga percetakan sertifikat tidak dapat dipenuhi.
Masih kata dia, pihaknya sebelumnya telah memberitahukan kepada warga agar segera melengkapi berkas tersebut agar dapat segera diproses.
“Mungkin kekeliruan disini, kami kala itu menyurati perangkat desa agar memberitahukan bahwa persyaratan kurang lengkap. Namun persyaratan yang diminta tidak kunjung dilengkapi lagi,” bebernya.
Disinggung terkait pungli yang dilakukan, Zamili enggan berkomentar lebih jauh. Karena ia menilai uang yang dimintai oknum perangkat desa tidak diberikan ke BPN OKI.
“Karena saya baru menjabat disini, jadi untuk urusan uang tersebut saya tidak mengetahui. Karena memang untuk biaya kepengurusan hanya dikenakan Rp200.000 itupun sudah tertuang dalam SK 3 menteri yang diberlakukan di wilayah Sumatera Selatan,” terang Zamili. (Agus)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









