Oleh: Abner Hasan Pasaribu
Di bawah langit malam yang pekat, SPBU di Labuhanbatu Selatan berubah menjadi panggung gelap transaksi ilegal. Jeriken menumpuk seperti menara mini, mobil-mobil dimodifikasi menjadi alat penyedot BBM bersubsidi, dan selang tersembunyi bekerja dengan kesunyian yang cermat.
BBM yang seharusnya menjadi napas kehidupan rakyat kecil kini mengalir ke tangan oknum tertentu beberapa di antaranya aparat negara dengan teratur dan sistematis.
Negara hadir hanya di atas kertas, di lapangan hukum lenyap di balik keheningan malam.
Pantauan menunjukkan bahwa praktik ilegal ini tidak mengenal waktu. Tengah malam menjelang subuh menjadi jam favorit, tapi pagi, siang dan sore hari pun jeriken terus mengalir, diisi berulang kali tanpa hambatan.
Mobil-mobil modifikasi dan selang tersembunyi membuat pengisian cepat dan tersembunyi seakan ada orkestra gelap yang hanya dimainkan oleh mereka yang mengetahui nada dan ritmenya.
Aktivitas ini bukan sekadar kebetulan, ini rutinitas yang terstruktur, profesional, dan memanfaatkan celah pengawasan.
Petugas dan pemilik SPBU, yang seharusnya menjadi penjaga integritas distribusi, diduga menjadi bagian dari skema. Mereka melayani pengisian ilegal meski sadar sepenuhnya bahwa itu salah.
Kesengajaan ini menegaskan bahwa jalur gelap bukan akibat kelalaian, melainkan pilihan sadar. Norma hukum dan etika seakan menjadi dekorasi kosong, sementara rakyat kecil yang menunggu antrean resmi hanyalah penonton pasif dari drama ini.
Lebih mengkhawatirkan, laporan warga menyebut keterlibatan oknum aparat negara. Mereka hadir sebagai pembeli atau pemberi perlindungan, memastikan BBM bersubsidi mengalir deras ke jalur gelap.
Mobil dan jeriken tertentu lolos dari pengawasan, sementara warga biasa tidak punya akses untuk menuntut keadilan. Subsidi, yang semula menjadi simbol perlindungan sosial, kini menjadi komoditas gelap yang diambil dengan licik dan terencana.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diancam pidana penjara dan/atau denda.
Peraturan Menteri ESDM No. 48 Tahun 2018 menegaskan tata kelola distribusi yang tepat. Namun, di Labuhanbatu Selatan, penegakan hukum masih setengah hati.
Praktik ilegal terus berjalan, seakan hukum hanyalah kata-kata di atas kertas.
Dampak penyalahgunaan ini terasa hingga ke akar masyarakat. Dari sisi anggaran negara, subsidi yang seharusnya menjadi jaring pengaman sosial justru disedot oleh segelintir oknum.
Dari sisi kepercayaan publik, praktik ilegal melemahkan keyakinan masyarakat terhadap hukum dan aparat. Dari sisi akses rakyat kecil, mereka sering kehabisan BBM atau harus antre berjam-jam di tengah terik matahari. Jika dibiarkan, ketimpangan sosial semakin melebar, sementara gelombang ketidakadilan terus mengguncang perahu-perahu kecil di masyarakat.
Data lapangan menunjukkan bahwa setiap SPBU bisa menyalurkan puluhan jeriken per hari, beberapa kendaraan modifikasi menampung hingga tiga kali kapasitas normal.
Dengan frekuensi pengisian hampir setiap jam, total BBM bersubsidi yang tersedot ilegal mencapai ribuan liter per SPBU per minggu, meski pencatatan resmi tidak dilakukan. Angka ini bukan sekadar statistik, tapi bukti nyata bocornya subsidi yang seharusnya menolong rakyat.
Tahun 2026 seharusnya menjadi titik balik. Pemerintah dan aparat penegak hukum wajib memperketat pengawasan.
Praktik ilegal yang terus berlangsung bukan sekadar menggerus anggaran, tetapi menggerogoti moral dan kepercayaan publik.
Labuhanbatu Selatan menjadi cermin persoalan nasional, hukum kalah oleh kebiasaan, pengawasan kalah oleh kompromi, dan rakyat kecil kehilangan haknya.
Pesan Penulis: Bangkitkan Pengawasan, Selamatkan Perahu Kecil
Kasus ini menegaskan bahwa pengawasan subsidi BBM tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja.
Pemerintah harus menegakkan regulasi dengan tegas, aparat berani menindak pelanggaran, SPBU dan petugas menyadari peran moral dan hukumnya, dan masyarakat berani melaporkan praktik ilegal yang mereka saksikan. Hanya melalui pengawasan bersama, subsidi BBM dapat kembali tepat sasaran dan menjadi napas rakyat kecil.
Di balik angka dan hukum, tersimpan kisah rakyat kecil yang menjadi korban. Bayangkan mereka sebagai perahu-perahu kecil yang berlayar di tengah gelombang besar, mengandalkan BBM sebagai napas kehidupan untuk melaut, berjualan, dan bertahan hidup.
Ketika napas itu tersedot gelap oleh oknum yang serakah, mereka terombang-ambing, tersesat di lautan ketidakadilan.
Pengawasan bukan sekadar kewajiban, tetapi panggilan moral yang menggetarkan nurani, agar perahu kecil tetap berlayar, harapan tetap menyala, dan subsidi kembali menjadi jembatan keadilan, bukan rantai ketidakadilan.
Ketika hukum kalah oleh kebiasaan, rakyat kecil menjadi korban.
Masa depan subsidi yang adil bergantung pada kesadaran kolektif dan tindakan nyata hari ini. Praktik ilegal yang terus berlangsung harus dihentikan, agar BBM bersubsidi kembali menjadi alat perlindungan, bukan komoditas gelap.
Penulis Adalah Wartawan TRIBRATA TV
di Labuhanbatu Selatan
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









