Komplotan Spesialis Pencurian Komponen Alat Berat Digulung Polres Pelalawan

- Editorial Team

Kamis, 26 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan, TRIBRATA TV

Tim Reskrim Polres Pelalawan berhasil mengulung komplotan pencurian onderdil alat-alat berat jenis excavator. Komplotan ini telah beraksi tujuh bulan terakhir .

Keenam pelaku masing-masing JT alias Lubis (46) alamat RW 010 RW 006 Desa Bagan Laguh Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan, ACN alias Candra (26) alamat Dusun II Pasar Selatan RT 001 RW 005 Desa Kampar Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar, NS alias Silaban (40) alamat Dusun Silaban RT 000 RW 000 Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Tengah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, S alias Yusug (27) alamat Engkolan RT 007 RW 009 Desa Sorek I Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.

BACA JUGA  Iptu Akhir Ramadhan, Sosok Polisi Penolong: Bantu Renovasi Musholla Hingga Biayai Sekolah Anak Yatim

Kemudian A alias Kumis (54) alamat Jalan Pemudi Ujung PTK.15 RT 002 RW 004 Kelurahan Tirtasiak Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, SS alias Regar (41) alamat Dusun Pirlok I Desa Harapan Makmur Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dan PKN alias Pandu (33) alamat Jalan Lintas Kubu RT 012 RW 006 Desa Sungai Menasib Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir. Regar dan Pandu ditangkap oleh Polres Rokan Hilir.

Dalam aksinya para pelaku memiliki peran masing-masing, ada yang mengikat operator alat berat, ada yang mengambil onderdil, dan ada yang menjualkan serta menampungnya.

BACA JUGA  Modus Tabrak Korban, Komplotan Begal Ditembak Polisi

Menurut Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto, pelaku ini merupakan komplotan spesialis pencurian komponen alat berat. Dalam aksinya mereka kerap melakukan kekerasan pada para korban.

“Komplotan inu beraksi sejak bulan Mei 2022 hingga Januari 2023 di dalam wilayah perusahaan PT.BRL Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan. Bahkan ada beberapa TKP berada di luar Kabupaten Pelalawan, ” kata Kapolres, Kamis (26/1/2023).

Dalam aksinya, komplotan ini menganiaya hingga mengikat tangan dan kaki serta menutup mata para korban. Bahkan di 2 TKP, mereka memukul korban hingga berdarah dan tidak sadarkan diri.

“Para tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHP Jo 480 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan acaman maksimal 12 tahun penjara,” tutup Kapolres. (situmorang)

BACA JUGA  Polresta Pekanbaru Rangking 1 Nilai IKPA Terbaik

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB