Pekanbaru, TRIBRATA TV
Tim Resmob Jatanras Polda Riau berhasil meringkus seorang pelaku penjambretan yang menyebabkan korbannya terjatuh dari sepeda motor dan harus dirawat di rumah sakit.
Pelaku, JG alias S (26) ditangkap setelah tim Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengindentikasi pelaku.
Pelaku juga diketahui ternyata telah berulangkali beraksi di wilayah Kota Pekanbaru. Tercatat setidaknya pelaku dan rekannya telah 7 kali melakukan penjambretan.
Penangkapan ini berdasarkan laporan suami korban yang melaporkan istrinya menjadi korban penjambretan pada Senin
(5/1/2026) di Jalan Bakti Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Menurut Dirkrimum Polda Riau, Kombes Pol M Hasyim Risahondua melalui Kasubdit Jatanras AKBP Rooy Noor,akibat penjambretan itu, istri pelapor harus menjalani perawatan dan kehilangan emas seberat 15 gram.
Hingga akhirnya, Kamis (22/1/2026) sekira pukul 02.30 WIB Tim Resmob Polda Riau mendapat informasi keberadaan pelaku di Jalan Purnama Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Tim Resmob yang dipimpin Kanit Jatanras Polda Riau Kompol Rainly. L, segera mendatangi lokasi dan berhasil menangkap tersangka di rumah kontrakannya.
Kepada petugas, tersangka mengaku berperan sebagai eksekutor bersama rekannya yang saat ini masih diburu. Tersangka juga mengaku telah 7 kali melakukan penjambretan di seputaran Kota Pekanbaru.
Selain menjambret korban di Jalan Bakti, pada 12 Desember 2025, tersangka beraksi di Taman Sari Kecamatan Bukit Raya dan berhasil mengambil ponsel. Lalu di Jalan Kurnia Kecamatan Bukit Raya pada 25 Desember 2025 dengan menjambret sebuah ponsel.
Lalu di Jalan Arengka Kecamatan Marpoyan Damai pada 17 Januari 2026 dengan hasil 3 gram emas. Di Jalan Bangau Kecamatan Bina Widya pada 16 Januari 2026 kembali menjambret emas dan pada 1 Januari 2026, tersangka menjambret di Jalan Kubang Raya Kecamatan Tambang, namun hasil jambretnya berupa emas terjatuh di lokasi.
Terakhir tercatat tersangka beraksi pada 21 Januari di Jalan Kelapa Sawit Kecamatan Bukit Raya dengan menjambret ponsel Samsung Galaxy S7. (Situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









