Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV
Terungkap, Aipda Ferdi Beama, personil Unit Lalulintas Polres Timor Tengah Selatan Polda Nusa Tenggara Timur selama ini ternyata sering membantu orang susah. Ia menyisihkan sebagian gajinya setiap bulan untuk membantu warga yang membutuhkan.
Beberapa waktu lalu Aipda Ferdy membantu beberapa anak yatim piatu pada salah satu panti asuhan di kota SoE menjelang perayaan hari raya Natal tahun 2024 dan tahun baru 2025. Ia memberikan sejumlah bingkisan kasih berupa pakaian layak pakai dan sembako.
Selanjutnya pada Jumat 24 Januari 2025 lalu Aipda Ferdi Beama kembali menyalurkan bantuan bingkisan kasih berupa beras, susu, telur dan beberapa paket bantuan lainnya kepada, Ofrin Selan (22) warga Kelurahan Karang Sirih Kecamatan Kota SoE Kabupaten Timor Tengah Selatan yang sudah belasan tahun mengalami lumpuh. Sehari-hari Ofrin hanya bisa terbaring lemas di atas tempat tidur.
Kepada media Aipda Ferdi Beama mengaku motivasi dan kepedulian kasih selama ini timbul dari dalam diri sejak menjadi seorang bintara Polri. Sejak berpangkat Bripda hingga Aipda dirinya selalu membantu orang-orang susah yang berkekurangan atau kaum difabel yang membutuhkan pertolongan.
Baginya berkat gaji yang diterima setiap bulan merupakan anugerah terbesar dari Tuhan. “Selain untuk kebutuhan pribadi dan keluarga, sebagian perlu diulurkan kepada orang-orang yang membutuhkan bantuan,” jelasnya.
Ia mengaku dirinya sangat bersukacita ketika berbagi kasih dengan orang susah. Bagi dia ketika memberi dengan sukacita dan kerelaan, Tuhan akan membalas dengan berlipat-lipat ganda.
“Prinsip inilah yang memotivasi untuk terus berbagi kepada siapa saja orang yang sangat membutuhkan uluran tangan kasih,” tambahnya.
Ia berharap semoga setiap pemberian berkat yang dibagikan kepada orang lain dapat bermanfaat bagi orang yang membutuhkan. Selain itu dirinya tetap yakin jika semakin banyak dirinya memberi maka semakin banyak doa yang tulus dari orang-orang yang mendapatkan uluran tangan darinya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









