Makassar, TRIBRATA TV
Sejumlah aktivis LSM akan menyurati DPRD Sulawesi Selatan untuk meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas berlarutnya masalah ganti rugi perluasan Bandara Internasional Hasanuddin.
Kurnia, salah seorang ahli waris pemilik lahan mengaku hingga saat ini mereka belum menerima ganti rugi meski proses pengambilalihan lahan telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.
Para pemilik lahan mengaku resah karena hak mereka belum dipenuhi, bahkan sebagian dari pemilik awal lahan tersebut telah meninggal dunia, sehingga kini perjuangan menuntut kejelasan pembayaran dilanjutkan oleh para ahli waris.
“Kami sudah menunggu bertahun-tahun. Orang tua kami pemilik tanahnya, tapi sampai wafat belum pernah menerima ganti rugi. Sekarang kami sebagai ahli waris hanya menuntut hak kami,” ujar Kurnia, salah seorang anak Sangkalangan, pemilik lahan, Rabu (24/12/2025).
Menanggapi hal itu, Kaharuddin, salah seorang aktivis LSM mengatakan akan mendampingi dan menjembatani para korban dan segera meminta DPRD Sulsel menggelar RDP.
Ia berharap melalui RDP, para ahli waris akan bertemu langsung dengan pihak terkait, khususnya pemerintah dan otoritas Bandara Sultan Hasanuddin, agar permasalahan ganti rugi lahan dapat diselesaikan secara adil dan transparan.
Para ahli waris saat ini juga tengah mempersiapkan dokumen pendukung, berupa surat rincik tanah, sertifikat, serta penetapan ahli waris dari pengadilan setempat, sebagai dasar penguatan klaim kepemilikan lahan.
“Saya akan berupaya mempertemukan semua pihak, agar persoalan ini menjadi terang dan tidak terus berlarut-larut. Hak masyarakat harus mendapat kepastian,” ujar Kaharuddin.
Para ahli waris berharap adanya itikad baik dari pihak otoritas bandara dan pemerintah, sehingga ganti rugi lahan yang telah lama dinantikan dapat segera direalisasikan dan memberikan keadilan bagi keluarga pemilik lahan yang terdampak. (Edi Hamzah)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









