15 Unit Rumah Rusak Parah di BTN Bukit Mas Residence,Penghuni Mengeluh

- Editorial Team

Jumat, 25 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin, TRIBRATA TV

Sebanyak 15 unit rumah di Perumahan BTN Bukit Mas Residence 3, di Talang Kawo Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi,ambruk pada Selasa (27/2/2024).

Akibat kejadian ini sejumlah warga yang menempati perumahan tersebut harus mengungsi dan meninggalkan rumah yang mereka huni.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media ini dilapangan pada Kamis (24/10/2024) mendapati jika lokasi rumah tersebut dibangun di atas tanah timbunan. Sehingga, tanah perumahan tersebut labil hingga menyebabkan terjadinya longsor, ditambah lagi curah hujan yang tinggi. Selain itu perumahan tersebut berada di atas tanah timbunan dan pondasi penyanggah tanah tidak kokoh sehingga mudah longsor.

Awalnya beberapa rumah mengalami keretakan pada dinding, Seiring waktu berjalan rumah-rumah yang lainnya juga ikut retak. Kuat dugaan, kultur tanah di perumahan tersebut merupakan tanah timbunan, sementara dibawahnya ada jurang.

Selanjutnya, paska terjadinya longsor tersebut, warga yang rumahnya mengalami ambruk tersebut sudah menghubungi developer dan pihak bank, Namun pihak developer dan bank seolah tutup mata dengan kondisi tersebut, dengan demikian sejumlah warga melaporkan hal ini ke Polres Merangin untuk meminta keadilan.

BACA JUGA  Didemo Warga ke Kantor Bupati Merangin, Kades Langling Bersikukuh Blokir CSR PT KDA

Kepada media ini salah satu korban ambruknya Perumahan BTN Bukit Mas Residence 3, Talang Kawo Kelurahan Dusun Bangko, yakni Nova Erita mengatakan, akibat dari kejadian tersebut dirinya merasa sangat dirugikan secara moril dan materil, dan sudah membuat laporan ke Polres Merangin, selanjutnya dirinya berharap agar pihak developer bertanggungjawab atas ambruknya perumahan tersebut.

“Ya dengan kejadian ini tentunya saya sebagai nasabah sangat dirugikan, ibarat pepatah sudah jatuh tertimpa tangga, pada saat kejadian kami sedang berada di dalam rumah, tentunya keluarga kami sangat trauma, sampai saat ini masih banyak barang-barang didalam rumah itu yang tidak bisa diambil, dan usai kejadian kami bingung mau ngadu kemana, sementara rumah itu masih kredit, pihak bank tidak mau tahu,dan tetap menagih angsuran tiap bulannya, untuk itu kami membuat laporan ke polisi, dan untuk perkembangan laporan kami di polres itu silahkan bapak tanyakan ke pak Prengki, beliau anggota kepolisian yang perumahannya juga roboh, karena saya sekarang jauh tinggalnya pak, sejak kejadian itu saya tinggal di Sungai Manau,” demikian ungkapnya, Kamis (24/10/2024).

BACA JUGA  Tanggap Bencana, Polsek Pakkat Bersama Warga Buka Akses Jalan Tertutup Longsor

Hal senada juga dikatakan oleh Ahmad Hidayatullah, yang juga sebagai korban ambruknya Perumahan BTN Bukit Mas Residence 3, di wawancarai oleh media ini melalui panggilan telepon selulernya pada Kamis (24/10/2024) ia membenarkan jika terkait dengan hal tersebut dirinya sudah membuat laporan Polisi, berharap pihak Developer maupun pihak BANK bertanggung jawab atas ambruknya rumah tersebut.

“Ya pada beberapa waktu lalu kami sudah membuat Laporan ke Polres Merangin, karena kami sangat dirugikan, sementara dari pihak developer dan bank sampai saat ini tidak ada kejelasan, di sisi lain kami dituntut untuk membayar angsuran tiap bulannya, bagaimana mungkin kami membayar angsuran tersebut, sementara rumah itu tidak bisa kami tempati, dan akibatnya nama kami jadi Blacklist di Bank, jadi kami meminta kepada Polres Merangin agar segera melakukan penyidikan tehadap pihak-pihak yang kami laporkan tersebut,” demikian kata Ahmad.

BACA JUGA  Diduga Kehilangan Kontrol, Dua Mobil Tabrakan di Ness PTPN6

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pisah Sambut Dandim 0103/Aceh Utara, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Nasir Nurdin Nyatakan Siap Maju Kembali sebagai Ketua PWI Aceh Periode 2026–2031
Mahasiswa Universitas Ibrahimmy Genteng KKN di Desa Srateng Cluring
Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Sehat, Perta Arun Gas Gelar Jumat Bersih
Guru SDN 118/I Dusun Ampelu, Batang Hari Tanam Kepemimpinan Sejak Dini
Perkuat Ekonomi, Rizki Faisal Dorong Penerapan FTZ Bertahap di Seluruh Kepri
Prestasi Membanggakan! Atlet Pelajar Sitaro Harumkan Nama Daerah di O2SN Sulawesi Utara, Plt. Bupati Beri Apresiasi Tinggi
Video: Ketua DPRD Sitaro Sambut Kapolres Baru, Apresiasi Dedikasi AKBP Iwan Permadi Selama Empat Tahun Mengabdi

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:28 WIB

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pisah Sambut Dandim 0103/Aceh Utara, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:15 WIB

Nasir Nurdin Nyatakan Siap Maju Kembali sebagai Ketua PWI Aceh Periode 2026–2031

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:27 WIB

Mahasiswa Universitas Ibrahimmy Genteng KKN di Desa Srateng Cluring

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:14 WIB

Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Sehat, Perta Arun Gas Gelar Jumat Bersih

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:56 WIB

Guru SDN 118/I Dusun Ampelu, Batang Hari Tanam Kepemimpinan Sejak Dini

Berita Terbaru

Peristiwa

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:23 WIB