Tim Hukum Menawan: Pelanggaran Kesepakatan Harusnya Disanksi

- Editorial Team

Rabu, 25 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin, TRIBRATA TV

Direktur Advokasi Tim Nalim – Nilwan Yahya, Darul Khotni SH mengatakan seharusnya ada konsekwensi serius atas pelanggaran kesepakatan yang dilakukan tim Syukur-Khafid pada acara deklarasi kampanye damai, Selasa (24/9/2024).

Dikatakan Darul, Bawaslu dan KPU Merangin tak patut berdiam diri. Jika didiamkan, maka pelanggaran aturan dan kesepakatan berikutnya akan potensial dilanggar kembali.

“Kami minta Bawaslu Merangin beri sanksi tegas. Karena jika dibiarkan tidak tertutup kemungkinan melanggar lagi di waktu yang lain. Terulang lagi dan jadi kebiasaan,” ujar Darul, Rabu (25/9/2024).

BACA JUGA  Pabung Kodim 0420/Sarko Ikut Sidak di Pasar Atas Sarolangun

Disebutkan Darul, sangat penting masing-masing pihak untuk patuh pada aturan dan kesepakatan. Karena tahapan pilkada masih panjang dan amannya pilkada ditentukan oleh konsistensi pada penegakan aturan dan kesepakatan.

“Kita ingin pilkada 2024 ini aman dan jujur. Namun apabila di setiap pelanggaran yang dilakukan hanya sebatas teguran lisan, ke depan akan semakin banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan,” imbuhnya lagi.

Seperti sebelumnya viral diberitakan, pelanggaran kesepakatan dilakukan oleh tim Syukur-Khafid. Yakni mengangkut peserta pawai dengan mobil bak terbuka yang sebelumnya disepakati untuk tidak boleh dipergunakan.

BACA JUGA  Partai Nasdem Bungo Gelar Rakorda

Di lapangan, Bawaslu Merangin bereaksi cukup keras. Sampai secara lisan minta KPU Merangin hentikan acara sampai pendukung Syukur-Khafid taat pada kesepakatan.

Parahnya, pihak KPU Merangin sampai tiga kali menghentikan mobil yang melanggar. Namun tidak diindahkan dan mobil tersebut tetap jalan membawa massa di bak terbuka menyelesaikan pawai.

BACA JUGA  Tangkal Hoak, Humas Polda Kalbar Ngopi Bareng Awak Media

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dari Tokoh Pemuda Desa ke Anggota DPRD, Perjalanan Politik Mahmuddun Hasibuan Bersama Partai Demokrat
Maju Calon Ketua DPD Golkar Tanjungpinang, Fathir Ingin Kembalikan Kejayaan Partai
PDIP Resmi Usulkan Moghtar Kaudis Jadi Ketua DPRD Sitaro, Surat Dibacakan dalam Paripurna HUT ke-19 Kabupaten
Pilkades Gelombang II Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang Sukses
Gerindra Sitaro Bidik 7 Kursi DPRD, Semangat ‘Tiga Solid’ Menggema di Rakerda Sulut
Di Musancab PDIP Taput, Rapidin Simbolon Tegaskan Militansi dan Konsistensi Berjuang untuk Rakyat
Musancab PDI Perjuangan Sitaro Digelar di Tagulandang, Olly Dondokambey Tekankan Soliditas dan Ketahanan Pangan
Anggota DPRD Sumut, Dasa M Sinaga Gelar Reses di Simalungun

Berita Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:11 WIB

Dari Tokoh Pemuda Desa ke Anggota DPRD, Perjalanan Politik Mahmuddun Hasibuan Bersama Partai Demokrat

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:42 WIB

Maju Calon Ketua DPD Golkar Tanjungpinang, Fathir Ingin Kembalikan Kejayaan Partai

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:54 WIB

PDIP Resmi Usulkan Moghtar Kaudis Jadi Ketua DPRD Sitaro, Surat Dibacakan dalam Paripurna HUT ke-19 Kabupaten

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:17 WIB

Pilkades Gelombang II Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang Sukses

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:18 WIB

Gerindra Sitaro Bidik 7 Kursi DPRD, Semangat ‘Tiga Solid’ Menggema di Rakerda Sulut

Berita Terbaru