Sarolangun, TRIBRATA TV
Untuk memantau harga kebutuhan pokok menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru 2025, Pabung Kodim 0420/Sarko Mayor CHK Dedy Afrizal SH.,MH mewakili Dandim 0420/Sarko turut serta dalam kegiatan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Pasar Atas Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, pada hari ini, Senin, 23 Desember 2024.
Sidak yang dipimpin oleh PJ Bupati Sarolangun Dr. Bahri, S.STP, M.Si, didampingi oleh Pj Sekda Sarolangun Ir. Dedy Hendri, M.Si, serta sejumlah pejabat daerah lainnya, bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga barang kebutuhan pokok di pasar tradisional menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Selain Mayor Dedy Afrizal SH.,MH, turut hadir dalam kegiatan ini Kasat Intelkam Polres Sarolangun AKP Sukman, SH, Kadis Kooperindag Sarolangun Muslihadi, M.Pd.I, Kasat Pol PP Sarolangun Drs. Muhammad Idrus, Kadis TPHP Dul Muin, S.P, Sekdin Perhubungan Ujang Junaidi, Sekdin Ketahanan Pangan Efrianto, Kabag Ekonomi Sarolangun Davidman Setiawan, S.E, Kabag Prokopim Sarolangun Deni Subhan, M.H, serta Lurah Pasar Sarolangun Junaidi.
Sidak ini juga melibatkan aparat kepolisian dan jajaran Satpol PP Sarolangun, serta personil lainnya, yang berperan dalam pengawasan serta penegakan ketertiban pasar. Kehadiran Tim Pemantau memastikan tidak ada gejolak harga yang dapat memberatkan masyarakat menjelang dua perayaan besar tersebut.
Mayor Dedy Afrizal SH.,MH menyampaikan pentingnya kegiatan ini untuk menjaga kestabilan ekonomi, khususnya bagi masyarakat Sarolangun, dalam mempersiapkan perayaan Natal dan Tahun Baru. “Sidak ini merupakan langkah nyata dari pemerintah dan aparat keamanan untuk memastikan harga-harga kebutuhan pokok tetap terjangkau dan tidak ada penimbunan yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Selama sidak, tim juga mengunjungi beberapa pedagang di Pasar Atas Sarolangun dan memberikan arahan terkait pentingnya menjaga harga yang wajar serta memastikan kelancaran distribusi barang.
Dengan terlaksananya sidak ini, diharapkan masyarakat Sarolangun dapat merayakan Natal dan Tahun Baru 2025 dengan tenang, tanpa adanya kekhawatiran terkait lonjakan harga yang tidak terkendali.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









