Sergai, TRIBRATA TV
Dua pria diduga pengedar narkotika jenis sabu ditangkap petugas Polsek Perbaungan saat sedang duduk santai di ruang tamu sebuah rumah di Dusun II, Desa Kesatuan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Keduanya adalah Suharianto alias Ciweng (46) dan Khair Putra Nugraha alias Putra (33).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut Suharianto kerap melakukan transaksi narkotika di kediamannya. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Perbaungan AKP S. Gurusinga memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA SH.Nauli Siregar untuk melakukan penggerebekan.
Saat tiba di lokasi,tim mendapati kedua tersangka tengah berada di ruang tamu. Petugas langsung mengamankan dan menggeledah keduanya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu dompet kecil berisi satu plastik klip besar dan 14 plastik klip kecil berisi sabu,satu bal plastik kosong,dua pipet modifikasi, satu unit ponsel Oppo,dan uang tunai Rp110 ribu.
“Barang bukti itu ditemukan di lantai tepat di depan keduanya.Setelah diinterogasi,mereka mengakui bekerja sama dalam mengedarkan sabu,” ujar IPDA SH.Nauli Siregar di Mapolsek Perbaungan, Rabu (23/7/2025).
Sementara itu,Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya,pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari keresahan masyarakat terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka.
“Kami temukan barang bukti yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar dua gram di dalam dompet milik pelaku. Keduanya kini masih diperiksa untuk pengembangan kasus,” kata IPTU Manullang.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
IPTU Manullang juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor bila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memerangi narkotika. Polres Sergai siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” ujarnya.(akim Sitanggang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








