Balangan, TRIBRATA TV
Bermula dari penangkapan seorang pengedar narkotika di Paringin Timur, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, berinisial MA, Satresnarkoba Polres Balangan berhasil membekuk satu tersangka lainnya, yakni RU.
RU adalah pengedar narkoba yang diduga menjual narkoba kepada MA.
Kapolres balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, MA dan RU diamankan atas kasus dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika.
“Dari MA, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu,” kata Iptu Eko, Kamis (25/7/2024).
Lalu pihak kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RU, di wilayah Hulu Sungai Timur dan mengamankan barang bukti sebanyak lima paket sabu dengan berat kotor 19,53 gram.
Penggeledahan barang bukti di kediaman RU dilakukan bersama ketua RT setempat. Selain itu, RU pun mengakui barang tersebut adalah miliknya.
Saat ini baik MA maupun RU sudah diamankan di Polres Balangan untuk proses lebih lanjut.
Iptu Eko mengimbau bagi warga yang mengetahui adanya aktifitas peredaran gelap narkoba di lingkungannya untuk melapor kepada pihak kepolisian dan ditangani lebih lanjut.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









