Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Satuan reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang kembali menangkap N (58) seorang penjaga warung pelaku pencabulan anak dibawah umur.
“Pelaku sudah kita tangkap di Sei Serai Kota Tanjungpinang atas pencabulan anak usia 10 tahun, ” kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, Sabtu (25/6/2022).
Menurut Awal, penangkapan pelaku atas laporan orang tua korban yang tidak terima atas tindakan pelaku hingga melaporkan kejadian tersebut ke Polisi
“Pelaku saat ini sudah berada di Mapolres Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, “tutup Awal. (M.HOLUL)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









