Medan, TRIBRATA TV
Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda meminta masyarakat untuk mengikuti kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No 13 Tahun 2021 tentang masa perpanjangan penyekatan hingga 31 Mei 2021.
“Saat ini diseluruh Sumatera mengalami peningkatan kasus Covid-19,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (25/5/2021).
Ia menyampaikan meski tidak dilarang namun jika harus melakukan perjalanan, masyarakat wajib menunjukkan surat rapid test antigen.
“Warga diimbau untuk mengurangi mobilitas dan apabila akan ada perjalanan wajib dilengkapi surat hasil rapid test antigen negatif,” jelasnya.
Diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 memperpanjang waktu penyekatan karena lonjakan kasus corona di Pulau Sumatera tergolong tinggi di semua provinsi.(H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









