Karo, TRIBRATA TV
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman memimpin upacara Serah Terima Jabatan (sertijab) Kasat Reskrim dan Kasat Lantas, di Lapangan Apel Mapolres Tanah Karo, Jumat (24/05/2024).
Jabatan Kasat Reskrim diserahterimakan dari AKP Arham Gusdiar kepada AKP Rasmaju Tarigan yang sebelumnya menjabat sebagai Panit 2 Unit 4 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Sumut.
Jabatan Kabag Kasat Lantas, dari Iptu M. Ridho Rasyid kepada AKP Rabiah Adawiyah Hasibuan yang sebelumnya menjabat Kaurmintu Subbarenmin Ditlantas Polda Sumut.
Sementara untuk pejabat lama AKP Arham Gusdiar, mengisi jabatan baru sebagai Kanit 4 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Sumut dan Iptu M. Ridho menjalani pendidikan di PTIK Polri.
Mutasi jabatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sumut Nomor : KEP / 376 / V /2024, tanggal 10 Mei 2024, tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Sumut.
Kapolres mengatakan mutasi jabatan dilingkungan polri merupakan hal biasa yang sudah terencana, dengan tujuan bergulirnya dinamika manajemen sesuai kebutuhan organisasi dan sekaligus dalam rangka promosi bagi pejabat yang bersangkutan.
“Kami ucapkan selamat kepada pejabat baru yang baru dilantik, ini adalah bukti bahwa pimpinan memberikan kepercayaan mandat tugas serta tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan baik dengan harapan mampu memberikan perubahan yang konstruktif serta dapat memberikan efek positif dan peningkatan kinerja personel”, ujar Kapolres.
Kapolres juga mengucapkan terimakasih kepada pejabat lama. “Juga saya ucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada pejabat lama, yang selama ini telah berdedikasi dalam pelaksanaan tugas di Polres Tanah Karo. Tetap jalin komunikasi dan silaturahmi yang baik dan segera cepat beradaptasi di lingkungan kerja yang baru”, tambahnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









