Penyerangan Angkot di Belawan Bermotif Balas Dendam pada Penumpangnya

- Editorial Team

Selasa, 25 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belawan, TRIBRATA TV

Kurang dari 24 jam, Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap 6 pelaku penyerangan terhadap angkutan kota (Angkot) yang melintas di Simpang Sicanang pada Minggu (23/4/2023) sore.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon pada Selasa (25/4/2023) sore di ruangan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Kapolres mengatakan, pelaku yang ditangkap antara lain MR (19), HH (20), PH (17), R (17), SHS (16) dan R (14). Empat diantaranya masih berstatus sebagai pelajar yang ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB baik di rumah maupun di gudang boat tempat persembunyian mereka.

BACA JUGA  Dampak Kenaikan BBM, Pemda Sitaro Segera Sesuaikan Tarif Angkot

“Pelaku menyerang dengan maksud balas dendam pada salah seorang penumpang angkot, namun ternyata para pelaku justru mengerusak angkot tersebut dan menyerang seluruh penumpang yang ada di dalamnya,” kata Kapolres.

“Barang bukti yang disita antara lain rekaman video penyerangan pada mobil angkot Rahayu 53, 1 helai baju kemeja, 1 buah pinset besar yang dipakai untuk menusuk korban, pecahan kaca mobil, batu koral, 1 buah batu pecahan tembok, 2 batu bata, 1 unit mobil angkot Rahayu 53 BK 7710 DM,” tambahnya.

BACA JUGA  Satlantas Polres Pelabuhan Belawan Berbagi Sembako Ke Warga Kurang Mampu

“Untuk pelaku yang masih dibawah umur akan kami lakukan pendalaman untuk memastikan identitasnya dan akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku dan kami juga masih melakukan pengejaran terhadap beberapa pelaku lainnya,” pungkas Kapolres. (P.Sitorus)

BACA JUGA  Modus Minta Rokok, Pelaku Pemerasan Ditangkap

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB