Banjarmasin, TRIBRATA TV
Aparat dari Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) mengungkap kasus peredaran gelap narkotika lintas provinsi dengan barang bukti dalam jumlah besar.
Dalam operasi yang digelar pekan ini, petugas mengamankan sabu hampir 30 kilogram serta puluhan ribu butir ekstasi dari seorang tersangka yang diduga berperan sebagai kurir.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers resmi di Markas Polda Kalsel, Selasa (24/2/2026). Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan menjelaskan kasus ini terbilang signifikan karena melibatkan jaringan yang beroperasi lintas wilayah, yakni Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, serta diduga terhubung dengan pengendali dari luar negeri.
“Tersangka yang diamankan berinisial IW (32). Ia diduga kuat menjadi bagian dari mata rantai distribusi narkotika antarprovinsi,” ujar Kapolda.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (20/2/2026) dini hari sekitar pukul 02.15 WITA. Tim Ditresnarkoba sebelumnya menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang kerap dilakukan tersangka.
Setelah dilakukan pendalaman dan pelacakan, petugas akhirnya menemukan keberadaan IW dan langsung melakukan tindakan tegas berupa penangkapan serta penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu tas ransel berwarna mencolok yang berisi puluhan paket sabu dengan berat total 29.944,33 gram serta 15.056 butir ekstasi seberat 5.767,47 gram. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk menghindari kecurigaan, sabu dikemas dalam bungkus khusus berwarna emas dengan simbol tertentu, sedangkan ekstasi disimpan dalam kemasan besar berwarna putih.
Seluruhnya dimasukkan ke dalam tas ransel yang dibawa tersangka saat diamankan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Baktiar Joko Mujiono menegaskan pengungkapan ini dinilai berhasil mencegah peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda dalam jumlah besar.
“Jika dihitung secara estimasi, ratusan ribu jiwa berpotensi terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba. Selain itu, negara juga terhindar dari beban biaya rehabilitasi yang sangat besar,” jelasnya.
Nilai ekonomis dari barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Sementara potensi biaya rehabilitasi yang bisa timbul apabila narkotika tersebut beredar disebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terbaru dalam KUHP yang telah disesuaikan.
Ia terancam hukuman penjara maksimal hingga pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolda Kalsel juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya selama bulan suci Ramadan, dengan menjauhi narkoba serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian.
Polda Kalsel memastikan komitmennya untuk terus memburu jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kalimantan Selatan. (Rian)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









