Medan, TRIBRATA TV
Plt. Camat Medan Kota, Endang Wastiani, S.Kep., Ners., M.AP, memimpin kegiatan, Sabtu Bersih, dengan bergotong royong di Kelurahan Pasar Merah Barat dan Kelurahan Sudirejo I, pada Sabtu (24/1/2026).
Amatan awak media ini, gotong royong, Sabtu Bersih itu dilaksanakan di Jalan Juanda Simpang (depan ex’s Karoeke Milo), Jalan SM Raja, Kelurahan Pasar Merah Barat, serta di Jalan Air Bersih, Kelurahan Sudirejo I.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kecamatan Medan Kota dalam menjaga kebersihan dan penataan lingkungan.
Kepada awak media ini, disela – sela gotong royong itu, Endang Wastiani didampingi Korcam Kebersihan Kecamatan Medan Kota, Mayatin Rangkuti, Lurah Pasar Merah Barat Armansyah Hasibuan, Lurah Sudirejo I Said Hamadi, Ketua TP PKK Kelurahan Sudirejo I, serta Tim Media Kecamatan Medan Kota, mengatakan gotong royong tersebut merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap hari Sabtu.
“Kita melibatkan tim petugas dari PPPSU, para kepala lingkungan, dan masyarakat setempat,” ujar Endang Wastiani.
Dalam pelaksanaannya, para petugas PPPSU bersama para kepala lingkungan mengangkat sampah, mengorek drainase, membabat rumput liar, serta merapikan badan jalan dan saluran drainase.
Adapun kehadiran kita sebagai Plt. Camat Medan Kota dalam kegiatan ini bertujuan menjalin kedekatan dengan seluruh kelurahan jajaran dan masyarakat.
Gotong royong ini sebagai bentuk komitmen Plt. Camat Medan Kota dalam mendukung penataan wilayah secara berkesinambungan sekaligus tindak lanjut arahan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu. Walikota menegaskan wajah Kota Medan ke depan harus mencerminkan kerapian, keindahan, sekaligus ketahanan infrastruktur.
Arahan tersebut menjadi pedoman bagi seluruh jajaran pemerintah untuk terus melakukan pembenahan fasilitas umum dan ruang publik di setiap wilayah.
“Melalui gotong royong rutin ini, diharapkan tercipta lingkungan yang bersih, tertata, dan nyaman, serta semakin memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat di Kecamatan Medan Kota,” pungkasnya. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









