Labuhanbatu Selatan, TRIBRATA TV
Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menggelar Patroli Skala Besar sebagai langkah antisipatif terhadap potensi kejahatan jalanan,seperti tindak kriminalitas 3C (curas,curat dan curanmor), aksi geng motor,tawuran hingga balap liar yang berpotensi mengganggu ketenangan warga.
Patroli pada Sabtu (24/1/2026) tersebut menyasar sejumlah titik yang dinilai rawan gangguan kamtibmas. Lokasi pengamanan meliputi Hotel Istana, warung tuak, Indomaret Simpang Bukit,SPBU Bedage, Bank BRI,hingga kafe dan tempat berkumpul masyarakat yang masih beroperasi pada malam hari.
Patroli dipimpin Iptu F.Hutauruk didampingi Ipda Dapot Simanjuntak dan Ipda Mhd.Yuhandha Putra,dengan melibatkan personel tang tergabung dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Selama patroli,personel menyisir secara menyeluruh di lokasi sasaran,sekaligus memberikan imbauan kamtibmas secara humanis kepada masyarakat. Warga diingatkan untuk tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum serta bersama-sama menjaga keamanan lingkungan,khususnya pada malam hari.
Hasil patroli menunjukkan situasi dalam keadaan aman,tertib dan kondusif.Tidak ditemukan aktivitas geng motor,balap liar,maupun kejahatan jalanan.Petugas juga memberikan perhatian khusus kepada para pemuda dengan mengingatkan agar tidak berkeliaran hingga larut malam demi keselamatan diri dan lingkungan sekitar.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P.Sembiring Muham melalui Kasi Humas AKP Sujono,menegaskan patroli skala besar merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Patroli ini merupakan langkah preventif untuk menutup ruang gerak pelaku kejahatan. Alhamdulillah,situasi malam ini terpantau aman dan kondusif.Kondisi ini tercipta berkat sinergi yang baik antara Polri dan masyarakat,”ungkap AKP Sujono. (Jhon Pitra)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








