Kerap Aniaya dan Perkosa Gadis Belia, Remaja Asal Sumut Ditangkap

- Editorial Team

Jumat, 24 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, TRIBRATA TV

MU, remaja 17 tahun asal Sumatera Utara diringkus Reskrim Polresta Banda Aceh dengan dugaan telah menganiaya dan memerkosa anak di bawah umur.

Melalui siaran tertulis yang diterima TRIBRATA TV, Kamis (23/12/2021), Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha menyebutkan, korban sebut saja Bunga, seorang gadis belia berusia 14 tahun asal Kota Banda Aceh. Ia sering mendapat penganiayaan berat dari pelaku dengan cara membekap mulut korban serta memukulnya dengan menggunakan siku tangan kanan pelaku.

“Selama ini korban juga sudah berulang kali menjadi pelampiasan nafsu pelaku sering memperkosa korban setiap ada kesempatan”, kata Ryan.

AKP Ryan menuturkan jika selama ini korban memilih bungkam dan takut untuk menceritakan apa yang dialaminya pada keluarga serta kepada rekan-rekannnya.

BACA JUGA  Tekab Reskrim Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Curat

“Korban selalu dibawah ancaman dan penekanan pelaku, bahkan pelaku tidak segan-segan mengambil tindakan keras terhadap korban sampai yang paling fatal kalau berani menceritakan perlakuannya kepada orang lain”, imbuhnya.

Menurut AKP Ryan, korban dan pelaku sebelumnya menjalin hubungan asmara, dalam perjalanan hubungan percintaan terjadi pertengkaran dan pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menyikut wajah hingga menyebabkan memar kebiruan pada bagian bawah mata sebelah kiri korban.

“Karena wajah korban menyebabkan memar dari penganiayaan pelaku sehingga akhirnya korban beranikan diri menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku kerap kali memukul korban, atas perlakuan itu pelaku dilaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai laporan Polisi Nomor LPB / 575 / XII / 2021 / SPKT / Polresta Banda Aceh / Polda Aceh tanggal 21 Desember 2021”, jelas Ryan.

Ryan mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di kawasan PLTD Apung, pada Selasa malam 21 Desember 2021. Dalam pemeriksaan dan penyelidikan pelaku mengakui perbuatannya, selain sering memukul, pelaku juga ada lima kali memerkosa korban selama tahun 2021 di rumah kos pelaku, di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Rincian pada Juli sebanyak satu kali, Agustus tiga kali dan terakhir satu kali pada bulan November.

BACA JUGA  Tak Sampai 24 Jam, Polsek Prapat Janji Ringkus Pelaku 363

“Berulang kali pelaku memperkosa korban dengan cara mulut korban dibekap agar tidak berteriak serta mencekik leher korban sehingga pelaku leluasa menggerayangi korban”, jelas Ryan.

Kasat Reskrim menyebutkan pelaku dijerat dengan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor: 6 Tahun 2004 tentang Hukum Jinayat.

“Sedangkan untuk penganiayaan, dijerat dengan tindak pidana penganiayaan terhadap anak sesuai Pasal 80 UU RI Nomor: 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor: 17 Jo UU RI Nomor: 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak”, ungkap AKP Ryan. (Jas.Ms)

BACA JUGA  Kedapatan Miliki Sabu, Warga Birayang Diringkus Polres HST

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB