Ambon, TRIBRATA TV
Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku untuk mengajukan pinjaman sebesar Rp 1,5 triliun ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) mendapat sorotan tajam dari pemerhati kebijakan publik, Wawan Tomson. Ia menilai langkah tersebut berpotensi membebani kondisi keuangan daerah jika tidak disertai dengan perhitungan matang dan analisis risiko yang komprehensif.
Menurut Tomson, Gubernur Maluku seharusnya lebih memprioritaskan penguatan sektor ekonomi daerah melalui optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengembangan bisnis daerah dinilai lebih strategis ketimbang menambah utang untuk pembangunan infrastruktur yang belum tentu memberikan dampak langsung terhadap peningkatan pendapatan.
“Maluku masih punya beban utang warisan pemerintahan sebelumnya. Menambah utang baru tanpa perencanaan matang justru berpotensi memperburuk stabilitas keuangan daerah,” tegas Tomson.
Ia menjelaskan bahwa utang bukanlah solusi utama dalam membangun daerah. Menurutnya, pemerintah perlu menerapkan model pengelolaan keuangan yang lebih sehat, efisien, dan berbasis peningkatan pendapatan.
Tomson juga menawarkan beberapa rekomendasi strategis untuk Pemprov Maluku agar terhindar dari jebakan utang jangka panjang, yakni:
- Fokus pada pengembangan BUMD untuk meningkatkan kontribusi PAD.
-
Mengurangi ketergantungan pada pinjaman, serta memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
-
Membangun infrastruktur berorientasi jangka panjang yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat.
-
Mengembangkan sektor ekonomi produktif, seperti industri pengolahan dan pertanian yang memiliki potensi besar di Maluku.
-
Mendorong kemitraan dengan investor swasta sebagai alternatif pendanaan yang lebih efisien.
Ia berharap Gubernur Maluku dapat mengambil keputusan yang tepat dan tidak terburu-buru dalam mengandalkan pinjaman besar yang justru dapat menjadi beban bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
“Maluku punya potensi besar untuk maju. Yang dibutuhkan adalah visi, strategi, dan keberanian mengelola keuangan daerah secara bijak—bukan jalan pintas melalui utang,” pungkasnya. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









