Ambon, TRIBRATA TV
Dalam rangka memastikan keamanan dan kelancaran arus mudik serta perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah/2026, Kepolisian Daerah Maluku (Polda Maluku) memperkuat kesiapan pengamanan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan di wilayah Maluku.
Rakor yang digelar pada Kamis, 5 Maret 2026 tersebut dibuka oleh Hendrik Lewerissa, selaku Gubernur Maluku, dan dihadiri oleh Dadang Hartanto, Kapolda Maluku, bersama unsur TNI, Forkopimda, serta pimpinan instansi terkait di wilayah Maluku.
Kegiatan ini menjadi langkah awal konsolidasi lintas sektor untuk memastikan keamanan, kelancaran transportasi, serta pelayanan publik selama periode Ramadan hingga Idul Fitri.
Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto menegaskan bahwa pengamanan Lebaran merupakan operasi kemanusiaan Polri yang mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai bagian dari Operasi Ketupat 2026, Polda Maluku menyiapkan 2.135 personel gabungan, yang terdiri dari 1.478 personel Polri dan 697 personel dari unsur TNI serta instansi terkait.
“Pengamanan Idul Fitri merupakan tanggung jawab bersama. Kami telah melaksanakan berbagai operasi cipta kondisi untuk menekan potensi gangguan kamtibmas sehingga masyarakat dapat merayakan Lebaran dengan aman dan nyaman,” ujar Kapolda.
Selain itu, Polda Maluku juga akan mendirikan 78 pos pengamanan dan pelayanan yang tersebar di berbagai titik strategis, seperti pelabuhan, bandara, terminal, pusat keramaian, serta rumah ibadah.
Sebanyak 1.068 objek pengamanan juga telah dipetakan sebagai bagian dari langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan selama masa libur Lebaran.
Kapolda turut mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan darurat Polri 110 yang dapat diakses secara gratis untuk melaporkan gangguan keamanan maupun meminta bantuan kepolisian.
“Layanan 110 ini bebas pulsa dan siap melayani masyarakat selama 24 jam. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkannya jika membutuhkan bantuan kepolisian,” tegasnya. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








