Pagar Alam, TRIBRATA TV – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pagar Alam kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja.
Dalam operasi yang dipimpin oleh Kanit Idik 1 IPDA Bernard Yobel Gultom, polisi menyita barang bukti ganja seberat 1.020 gram (sekitar 1 kg) dari sebuah rumah kontrakan di Jalan Lesung Batu, Kelurahan Ulu Rurah, Kecamatan Pagar Alam Selatan.
Penangkapan terhadap pelaku berinisial Fir (34) ini dilakukan pada hari Sabtu, 22 November 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia Persada, SIK, melalui Kasat Reskrim Narkoba, Iptu Doris Pidriandi, SH, MSi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

Fhoto : Belly Steven
“Kami menerima informasi bahwa ada banyak orang datang dan pergi dari rumah itu dan dari laporan itulah anggota segera melakukan penyelidikan,” ujar Iptu Doris, didampingi IPDA Bernard Yobel Gultom, pada Senin (24/11).
Saat petugas mendatangi lokasi bersama warga setempat, pelaku Fir membuka pintu dan langsung diperiksa. Pelaku mengakui menyimpan narkotika jenis ganja di dalam rumahnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus karung putih berisi ganja kering yang disembunyikan di plafon rumah.
“Pelaku mengakui sendiri bahwa ganja itu adalah miliknya. Barang bukti yang kami amankan beratnya mencapai 1.020 gram,” tegas Iptu Doris.
Selain ganja, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait peredaran narkoba.
Hasil pemeriksaan urine pelaku juga menunjukkan positif mengandung THC dan Metamfetamin.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat karena barang bukti melebihi satu kilogram.
Sementara itu, Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia Persada, SIK, menyampaikan apresiasi tinggi kepada personel Satres Narkoba atas pengungkapan kasus ini.
“Saya juga menyampaikan kepada masyarakat untuk jauhi Narkoba. Apabila masih ada yang bermain narkoba, kami akan terus menindak dan melakukan penangkapan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh masyarakat maupun anggota,” tutup Kapolres. (Belly)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








