Bandar Narkoba Ditangkap Polisi, 1 Kg Ganja Diamankan

- Editorial Team

Senin, 24 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku berinisial Fir (34) ini dilakukan pada hari Sabtu, 22 November 2025. Fhoto: Belly Steven

Pelaku berinisial Fir (34) ini dilakukan pada hari Sabtu, 22 November 2025. Fhoto: Belly Steven

Pagar Alam, TRIBRATA TV – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pagar Alam kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja.

Dalam operasi yang dipimpin oleh Kanit Idik 1 IPDA Bernard Yobel Gultom, polisi menyita barang bukti ganja seberat 1.020 gram (sekitar 1 kg) dari sebuah rumah kontrakan di Jalan Lesung Batu, Kelurahan Ulu Rurah, Kecamatan Pagar Alam Selatan.

Penangkapan terhadap pelaku berinisial Fir (34) ini dilakukan pada hari Sabtu, 22 November 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia Persada, SIK, melalui Kasat Reskrim Narkoba, Iptu Doris Pidriandi, SH, MSi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

BACA JUGA  Sang Pelopor Sekolah Gratis, Alex Noerdin Hembuskan Nafas Terakhir

Kasat Reskrim Narkoba Polres Pagar Alam, Iptu Doris Pidriandi, SH, MSi, didampingi Kanit Idik 1 IPDA Bernard Yobel Gultom, saat diwawancarai Tribrata TV diruang kerjanya, Senin (24/11/25. Fhoto : Belly Steven
Kasat Reskrim Narkoba Polres Pagar Alam, Iptu Doris Pidriandi, SH, MSi, didampingi Kanit Idik 1 IPDA Bernard Yobel Gultom, saat diwawancarai Tribrata TV diruang kerjanya, Senin (24/11/25.
Fhoto : Belly Steven

“Kami menerima informasi bahwa ada banyak orang datang dan pergi dari rumah itu dan dari laporan itulah anggota segera melakukan penyelidikan,” ujar Iptu Doris, didampingi IPDA Bernard Yobel Gultom, pada Senin (24/11).

Saat petugas mendatangi lokasi bersama warga setempat, pelaku Fir membuka pintu dan langsung diperiksa. Pelaku mengakui menyimpan narkotika jenis ganja di dalam rumahnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus karung putih berisi ganja kering yang disembunyikan di plafon rumah.

“Pelaku mengakui sendiri bahwa ganja itu adalah miliknya. Barang bukti yang kami amankan beratnya mencapai 1.020 gram,” tegas Iptu Doris.

BACA JUGA  Investor IPAL Palembang Ancam Lapor Mabes Polri, Kasus Rp7 Miliar Mandek

Selain ganja, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait peredaran narkoba.

Hasil pemeriksaan urine pelaku juga menunjukkan positif mengandung THC dan Metamfetamin.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat karena barang bukti melebihi satu kilogram.

Sementara itu, Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia Persada, SIK, menyampaikan apresiasi tinggi kepada personel Satres Narkoba atas pengungkapan kasus ini.

“Saya juga menyampaikan kepada masyarakat untuk jauhi Narkoba. Apabila masih ada yang bermain narkoba, kami akan terus menindak dan melakukan penangkapan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh masyarakat maupun anggota,” tutup Kapolres. (Belly)

BACA JUGA  HUT Reserse Ke 78, Ditreskrim Polda Sumsel Gelar Bakti Sosial 

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Curi Laptop, 2 Residivis Ditembak Polsek Medan Kota
Kurang dari 12 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penembakan yang Tewaskan Korbannya

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:22 WIB

Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:41 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:12 WIB

Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!