Pematang Siantar, TRIBRATA TV
Ratusan kuburan di Pematang Siantar, Sumatera Utara yang terdampak proyek tol Medan-Parapat dipindahkan. Pemindahan sebanyak 257 pusara yang berlokasi di Jalan Naga Huta Gang Famili Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar tersebut, disaksikan langsung oleh pihak keluarga.
Pemindahan kuburan akibat tergusur proyek jalan tol tersebut dilakukan sejak Senin (21/10/2024). Ratusan kuburan tersebut dipindahkan ke lokasi baru yang jaraknya sekitar 250 meter dari lahan sebelumnya.
Menurut Lurah Setia Negara Didi Kimanto kepada TRIBRATA TV,lokasi ratusan kuburan tersebut bukanlah kuburan bersifat umum tapi hanya warga sekitar di Kelurahan Setia Negara.
“Iya,ini bukan kuburan umum tapi hanya milik warga atas nama SBK (Serikat Bantuan Kemalangan) Lingkungan 1 Kelurahan Setia Negara,”ucap Lurah Setia Negara Didi Kimanto kepada TRIBRATA TV, Kamis (24/10/2024).
Proses pemindahan kuburan tersebut diperkirakan memerlukan waktu satu bulan.
TONTON VIDEONYA:
Sementara itu,terkait biaya pemindahan makam ungkap Didi sepenuhnya ditanggung oleh pihak pengelola jalan tol yang diserahkan kepada masyarakat melalui pengurus SBK.
“Dananya dari pihak tol,itu diserahkan kepada masyarakat. Untuk jumlahnya bisa ditanyakan langsung kepada pengurus saja,” kata Didi
Pantauan TRIBRATA TV dalam proses pemindahan makam, kuburan dibongkar dan dibungkus ulang dengan kain kafan. Setelah itu dikuburkan di tempat yang baru.
Jalan Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat memiliki panjang secara keseluruhan 143,25 km dan terbagi menjadi 6 seksi, yaitu: Seksi 1 Tebing Tinggi-Inderapura 20,4 Km. Seksi 2 Indrapura-Kuala Tanjung 18,05 Km.Seksi 3 Tebing Tinggi-Serbelawan 30 Km. Seksi 4 Serbelawan-Pematang Siantar 28 Km. Seksi 5 Pematang Siantar-Seribudolok 22,30 Km. Seksi 6 Seribudolok-Parapat 16,70 Km.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









