Ternate, TRIBRATA TV
Untuk memastikan ketersediaan stok dan stabilitas harga bahan pokok, khususnya beras, Tim Satgas Pangan Bareskrim Polri mengecek langsung ke sejumlah titik di Kota Ternate, Maluku Utara, Kamis (23/10/2025).
Sidak ini dipimpin Ka Tim Satgas Pangan Bareskrim Polri Kombes Pol. Fahmi Arifrianto, didampingi perwakilan dari Badan Pangan Nasional Koko Ari Wibowo, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Malut Kompol Said Aslam serta Kepala Disperindag Provinsi Malut Yudhitya Wahab.
Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Bambang Suharyono, mengatakan sidak ini dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tingkat distributor hingga pengecer. Tim melakukan sidak ke Distributor, ritel modern hingga ke Pasar Higienis Kota Ternate untuk memantau kondisi di tingkat pasar tradisional.
“Sidak ini merupakan langkah proaktif untuk memastikan tidak terjadi gejolak harga dan stok beras di masyarakat aman. Tim satgas pangan mengecek dari hulu ke hilir,” ujar Kabid.
Dari hasil peninjauan dilaporkan stok beras di Kota Ternate dalam kondisi aman dan harga di pasaran relatif stabil serta tidak melebihi harga Harga Eceran Tertinggi (HET).
Lebih lanjut, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Malut Kompol Said Aslam saat dikonfirmasi mengatakan seluruh temuan di lapangan akan segera dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk mencari solusi, supaya tidak berdampak pada kenaikan harga beras.
“Setiap temuan akan kami koordinasikan untuk dicarikan jalan keluar. Tujuannya jelas, menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas harga,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmennya, Satgas Pengendalian Harga Beras Polda Malut akan melakukan langkah progresif. Mulai dari pemberian peringatan kepada distributor hingga rekomendasi tindakan tegas seperti pencabutan izin usaha jika pelanggaran tetap dilakukan setelah tenggat waktu perbaikan.
Sidak ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap harga bahan pokok, khususnya beras, sehingga distribusi dan ketersediaannya tetap terjaga menjelang akhir tahun. (red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









