Ogan Komering Ilir, TRIBRATA TV
Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras dari Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Satgas Pangan Mabes Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pengecer dan ritel beras di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Kamis (23/10/2025) siang.
Hasil pengecekan menunjukkan harga beras premium dan medium di Kabupaten OKI relatif stabil dan telah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Tidak ditemukan adanya pengecer beras dan retail modern di Kabupaten OKI yang menjual beras di luar dari HET,” ungkap Kompol Khoirul Akbar, Kasubdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, yang turut mendampingi pengecekan.
Pengecekan di OKI ini dipimpin Mano Dwi Hartono,Direktur SPHP Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI, dan Kombes Pol Nasrun Pasaribu dari Satgas Pangan Polri, dengan melibatkan instansi terkait lainnya.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi (Rakor) Satgas Pengendalian Harga Beras yang dilaksanakan sehari sebelumnya, Rabu (22/10/2025), di Ruang Rapat Devia Cita Ditreskrimsus Polda Sumsel. Rakor tersebut dilanjutkan dengan pengecekan lapangan di Pasar Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Dalam rakor yang dipimpin AKBP Listiyono Dwi Nugroho, Wadirreskrimsus Polda Sumsel, diinformasikan Kepala Bapanas RI dijadwalkan akan menggelar ekspose media pada 27 Oktober 2025 mengenai hasil pengawasan dan pengendalian harga beras di daerah, termasuk Sumsel.
“Bagi pelaku usaha yang saat dilakukan pengecekan didapati temuan terkait kenaikan harga beras yang tak mengikuti HET akan diberikan surat teguran dan di-deadline selama satu minggu untuk menyesuaikan harga yang sesuai dengan arahan pemerintah,” tegas AKBP Listiyono.
Ia juga menekankan agar pengecekan dan pengawasan harga dilakukan setiap hari, dilaporkan langsung ke Bapanas pusat, dan menelusuri harga mulai dari produsen hingga konsumen akhir.
Listiyono menambahkan, regulasi HET beras diatur sesuai pembagian zona berdasarkan Kepbadan No 299 tahun 2025 (beras Premium dan Medium) dan Perbadan No 05 tahun 2024 (beras SPHP).
Menanggapi kecenderungan harga beras yang lebih tinggi pada akhir dan awal tahun, Bulog telah ditugaskan untuk mendistribusikan Bantuan Pangan beras kepada 18 juta penerima di seluruh Indonesia selama periode Oktober hingga November. (Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









