Terekam CCTV, Pencuri Honda Beat Ditangkap Polsek Belawan

- Editorial Team

Kamis, 24 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belawan, TRIBRATA TV
Pelaku pencurian sepeda motor,Doni Coy (29), warga Kampung Kolam Belawan, Lingkungan 9, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, akhirnya berhasil diciduk Satuan Reskrim Polsek Belawan, Kamis (24/10/2019).

Pelaku diamankan dari lantai 2 Barak Penginapan Tambunan, Titi I Pulau Sicanang, Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.

Informasi yang dihimpun, peristiwa ini terjadi saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat BK 2148 AFE miliknya di depan Kantor Gudang Sarwo Gabion Jalan Perikanan Gabion Belawan. Kemudian, dia terkejut karena sepeda motornya sudah tidak ada lagi berada di pakiran saat akan pulang bekerja.

BACA JUGA  Tempo Singkat Pencuri Sepeda Motor yang Viral Diringkus Polisi

Kapolsek Belawan, Kompol Syarifuddin Tama dalam keterangan persnya mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban Pedri Alamsa yang kehilangan sepeda motornya pada Senin, 2 September 2019 lalu.

“Saat itu korban hendak bekerja dan memarkirkan di Gudang Sarwo Gabion Belawan. Namun, saat pulang dari laut, keesokan harinya korban mengetahui sepeda motornya tidak ada di lokasi tempat parkirnya,” ujarnya.

Saat itu, lanjut Kapolsek belawan Kompol Safaruddin Tama, korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinannya di gudang.

“Saat dicek di CCTV, diketahui pelakunya adalah Doni Coy. Korban sempat mencari motornya di rumah pelaku. Namun pelaku sudah kabur,” ucap Kapolsek.

BACA JUGA  Dalam Hitungan Jam, Pencuri Sepeda Motor Diamankan Polres Labuhanbatu

Merasa dirugikan, korban mendatangi Polsek Belawan guna membuat pengaduan.

“Tim dari Reskrim Polsek Belawan yang mendapat laporan langsung mencari pelaku. Dari pemeriksaan saksi, pelaku bersembunyi di lantai 2 barak penginapan Tambunan Titi 1 Pulau Sicanang, Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan,” jelas Kapolsek Kompol Safaruddin Tama.

Menurut pelaku, sepeda motor tersebut dijualnya kepada Iwan warga Belawan sebesar Rp 1,2 juta Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. ( P.Sitorus )

BACA JUGA  Polrestabes Medan : Semester I 2019, Curanmor Menurun Dibanding Semester I 2018

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB