Bintan, TRIBRATA TV
Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di Kabupaten Bintan, Kapolsek Bintan Timur AKP Firuddin menghadiri pertemuan di aula kantor Camat Bintan Pesisir pada Selasa (24/9/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri Camat Bintan Pesisir Assun Ani, Kapolsubsektor Binsir, Babinsa Air Glubi, Bhabinkamtibmas Desa Air Glubi serta Forum RT/RW Desa Kelong.
Camat Bintan Pesisir Assun Ani, menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kapolsek Bintan Timur yang telah hadir dalam sosialisasi peningkatan partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 sebagai narasumber serta ucapan terimakasih pada para tamu undangan.
“Sebagai informasi saat ini Kecamatan Bintan Pesisir memiliki 13 TPS yang tersebar di pulau-pulau pesisir, dan untuk lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kecamatan Bintan Pesisir masih sama seperti saat Pemilu lalu. Kami harapkan dengan adanya kegiatan hari ini dapat meningkatkan jumlah pemilih yang hadir dalam pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang”, tutur Camat Bintan Pesisir.
AKP Firuddin mengapresiasi kegiatan ini, seperti yang kita harapkan bersama pemilih pada 27 November 2024 mendatang akan lebih ramai atau meningkat dari Pemilu yang mencapai 89%.
“Menciptakan Pilkada Damai bukan tanggungjawab dari pihak Kepolisian ataupun pemerintahan saja, namun tanggungjawab kita semua selaku warga masyarakat Kabupaten Bintan khususnya Kecamatan Bintan Pesisir, oleh karena itu saya mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama kita ciptakan Pilkada 2024 di Kabupaten Bintan dapat berjalan dengan aman, damai dan lancar dengan cara tidak mudah termakan berita Hoax, teliti dalam memilah informasi yang berkembang di masyarakat,” terang Kapolsek.
Semoga dengan adanya rangkaian kegiatan ini dapat memberikan wawasan dan pemahaman bagi kita bersama untuk bisa menciptakan Pilkada damai 2024 di Kabupaten Bintan.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









