Bandar Lampung, TRIBRATA TV
Suasana di depan Markas Polda Lampung terlihat berbeda dari biasanya. Puluhan bahkan mungkin ratusan karangan bunga berjajar rapi di sepanjang Jalan Terusan Ryacudu, menyampaikan pesan tegas yang ditujukan kepada penegak hukum, Selasa (23/09/2025),
Karangan bunga ini datang dari berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi media di Lampung, menyuarakan protes keras terhadap dugaan kriminalisasi yang menimpa aktivis dan jurnalis.
Fenomena langka ini disinyalir sebagai respons atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Unit Jatanras Polda Lampung beberapa hari lalu. Dalam operasi tersebut, Ketua LSM ‘Gepak Lampung’ dan seorang jurnalis dari sebuah media lokal ditangkap.
Peristiwa ini memicu reaksi berantai dari komunitas pers dan aktivis di Lampung, yang melihat kejadian tersebut sebagai upaya sistematis untuk membungkam suara-suara kritis.
Para pengirim karangan bunga, yang didominasi oleh LSM dan organisasi pers, menilai OTT tersebut bukanlah murni penegakan hukum, melainkan sebuah jebakan yang sengaja dirancang untuk membungkam insan pers dan LSM yang vokal.
Salah satu tokoh aktivis anti-korupsi terkemuka, yang namanya sudah terkenal di Lampung, Amin Kancil menyampaikan kekhawatirannya.
“Jika jurnalis dan aktivis dibungkam agar tidak kritis, maka bersiap saja negara ini akan menjadi lahan subur untuk tumbuhnya korupsi,” ujarnya.
Masyarakat yang melintas di depan Polda Lampung tampak penasaran, banyak yang berhenti sejenak untuk membaca pesan-pesan yang tertulis di karangan bunga.
Berbagai seruan terpampang jelas, mulai dari “Hentikan Kriminalisasi Terhadap Pers dan LSM,” hingga “Tegakkan Hukum yang Adil Tanpa Tebang Pilih.” Ada juga karangan bunga yang menunjukkan simpati dan dukungan moral kepada rekan-rekan mereka yang ditangkap.
Komunitas LSM dan pers di Lampung berharap para penegak hukum dapat bersikap objektif, adil, dan profesional dalam menangani kasus ini.
Mereka mendesak agar proses hukum tidak disalahgunakan untuk membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi, yang merupakan hak fundamental dalam negara demokrasi. (Hari Saputra)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









