Tidak Kondusif, Polrestabes Medan Batalkan Eksekusi Rumah di Jalan Kuda

- Editorial Team

Rabu, 24 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Polrestabes Medan bersama Pengadilan Negeri (PN) Medan, membatalkan eksekusi sebidang rumah beserta tanahnya di Jalan Kuda No. 18B dan No. 18D, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota.

Eksekusi rumah dan tanah yang dipimpin Kassubag Binops Polrestabes Medan/ Kaset PAM, Kompol Hendra Simatupang SH terpaksa dibatalkan lantaran situasi di lapangan tidak kondusif, Rabu (24/8/2022).

Sejatinya, eksekusi atau pengosongan bangunan dan tanah tersebut tertuang dalam perkara No.52/eks/2017/270/ Pdt.G/2000/PN Mdn yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Medan.

BACA JUGA  Kapolrestabes Medan, Rotasi 31 Perwira di Lingkungan Polrestabes Medan dan Polsek Jajaran

Eksekusi pengosongan rumah dan tanah dilakukan pemohon yang memenangkan perkara adalah dari Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW) dengan Ketua Abdul Latif Balatif.

“Saat eksekusi itu, Pak Abdul Latif menghadirkan jumlah massa pendukung sebanyak lebih kurang 50 orang. Sedangkan dari pihak tergugat pemilik rumah menyiapkan massa sebanyak 20 orang yang dipimpin oleh Johan Merdeka,” kata Kompol Hendra Simatupang SH.

BACA JUGA  Polrestabes Medan Tembak Mati Gembong Sabu Internasional di Diski, 7 Kilo Sabu Disita

Lanjut dikatakan Kompol Hendra, dalam eksekusi tersebut turut hadir Panitera dari PN Medan, Lurah Pandau Hulu I, dan Kepala Lingkungan (Kepling).

“Namun, karena situasi di lapangan tidak kondusif, dengan sangat terpaksa eksekusi rumah dan tanah di Jalan Kuda tersebut harus dibatalkan,” pungkas Kompol Hendra. (zak)

—————————————

BACA JUGA  Polrestabes Medan Sita Puluhan Sepeda Motor Tanpa Dokumen dari Sebuah Rumah di Simalingkar

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Saat Isi BBM, Kijang Kapsul Terbakar di SPBU Pekanbaru
Brimob Polda Sumut Turunkan Tim Jibom, KBR, dan SAR Tangani Ledakan Rumah di Grand Polonia Medan
Diduga Mabuk Saat Berenang, Pemuda Bantul Hilang Terseret Arus Sungai Oya
Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda
Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi
Sekitaran Bukit Katarina “Makan” korban, Pasutri Warga Buntu Pane Meninggal di Tempat
Ini Nama dan Asal Korban Kecelakaan Beruntun di Sibolangit
Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Arus Lalu Lintas

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:12 WIB

Saat Isi BBM, Kijang Kapsul Terbakar di SPBU Pekanbaru

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:21 WIB

Brimob Polda Sumut Turunkan Tim Jibom, KBR, dan SAR Tangani Ledakan Rumah di Grand Polonia Medan

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:04 WIB

Diduga Mabuk Saat Berenang, Pemuda Bantul Hilang Terseret Arus Sungai Oya

Senin, 20 Juli 2026 - 14:37 WIB

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:23 WIB

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Berita Terbaru